Foto : Dr. Edi Pranoto, SH MHum., Dekan FH Untag Semarang.(ft.dok).
METROPOS.ID || SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Shodiq, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proses PMB (penerimaan mahasiswa baru). Penetapan tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 – 21 Agustus 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Selain Akhmad Sodiq, KPK menetapkan 5 orang lain sebagai tersangka, termasuk Warek (Wakil Rektor) Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo.
Menyikapi OTT Rektor Unsoed yang dilakukan oleh KPK, Dekan FH Untag (Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945) Semarang Dr. Edi Pranoto SH., M.Hum., mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.
“Peristiwa ini bukan sekedar kasus hukum biasa, melainkan pukulan keras bagi integritas pendidikan tinggi di Indonesia. Ketika pemimpin tertinggi PTN (perguruan tinggi negeri) justru terseret dalam dugaan transaksi penerimaan mahasiswa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi sebagai ruang meritokrasi, keadilan, dan pengembangan ilmu,” ucap Edi Pranoto dalam pernyataannya di Semarang, Sabtu (22/8/2026).
Dugaan Edi, kasus tersebut di duga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam PMB jalur mandiri di FK (Fakultas Kedokteran) Unsoed. Sebagai akademisi hukum yang sehari-hari bergelut dengan prinsip-prinsip tata kelola, akuntabilitas, dan etika publik, Ia menilai bahwa kasus tersebut adalah manifestasi dari kegagalan sistemik dalam tata kelola penerimaan mahasiswa di PTN.
Jalur mandiri, yang semula dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi perguruan tinggi dalam praktiknya berubah menjadi ruang paling rawan untuk pungutan, negosiasi, dan penyimpangan.
“Ini bukan lagi soal oknum, melainkan soal sistem yang memberi peluang,” tegas Edi.
“Oleh karena itu, saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Saint, dan Teknologi, untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh sistem PMB jalur mandiri di seluruh PTN. Jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru PTN perlu dihapus, karena telah terbukti menjadi sumber kerawanan korupsi, suap, dan praktik transaksional yang merusak prinsip keadilan dan meritokrasi akademik,” tandasnya.
“PMB di PTN seharusnya hanya dilakukan melalui jalur nasional yang seragam, transparan, dan berbasis prestasi serta tes bersama, sehingga tidak ada ruang bagi intervensi personal, negosiasi, atau praktik di belakang layar,” imbuh Edi.
Selain itu, Edi juga mendesak KPK dan APH (aparat penegak hukum) lainnya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap indikasi korupsi di sektor pendidikan tinggi tanpa kompromi, karena pendidikan adalah fondasi peradaban yang tidak boleh diperdagangkan. Seluruh perguruan tinggi di Indonesia pun harus melakukan instrospeksi dan reformasi tata kelola internal, memperkuat sistem pengawasan, transparansi anggaran, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman bagi pelapor.
“Saya menyeru kepada seluruh civitas akademika, termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, untuk tidak diam terhadap setiap indikasi penyimpangan. Integritas pendidikan tinggi adalah tanggung jawab kolektif. Bila kita membiarkan praktik koruptif terus berlangsung di kampus, maka kita sedang mengkhianati masa depan bangsa,” kata Edi.
Edi berharap, kasus OTT Rektor Unsoed menjadi momentum koreksi besar bukan bagi Unsoed saja, akan tetapi bagi seluruh sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi tidak boleh menjadi ruang transaksi. Ia harus kembali menjadi ruang ilmu, ruang keadilan, dan ruang pembentukan karakter bangsa.
“Jika kampus gagal menjaga integritasnya sendiri, maka ia kehilangan alasan moral untuk mendidik bangsa,” pungkasnya.(red).











Komentar