oleh

Polres Magelang Kota Berhasil Ungkap Pencurian yang Dilakukan Sepasang Kekasih

Sejumlah barang bukti saat ditunjukkan dalam konferensi pers.(ft kmit).

METROPOS.ID || MAGELANG – Sepasang kekasih, AMN (22) perempuan dan AW (25) laki-laki Warga Wonosalam, Kab. Demak, Jawa Tengah ini terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya keduanya bersekongkol melakukan tindakan kriminal pencurian sepeda motor di halaman parkir cafe yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Magelang.

Peristiwa tersebut diungkap dalam acara Konferensi Pers yang dilaksanakan di Lobby Polres Magelang Kota, Kamis (27/8/2026).

Dalam penjelasanya Kasatreskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H. menguraikan pada hari Senin (17/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB korban ASP pamit untuk melakukan upacara bendera di sekolah MAN 1 Kota Magelang di Payaman, dengan mengendarai sepeda motor Honda Genio.

Kemudian sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor diberitahu anak pelapor melalui telepon bahwa sepeda Motor Genio yang dipakai tersebut hilang dicuri di cafe Jalan Jenderal Sudirman Kota Magelang.

“Selanjutnya Pelapor pergi ke lokasi untuk menemui anak pelapor dan setelah melihat CCTV Cafe terekam ada seorang perempuan telah mencuri sepeda motor anak Pelapor yang diparkir di halaman parkir cafe,” ujar AKP Iwan.

Atas laporan tersebut petugas Satreskrim Polres Magelang Kota melakukan olah TKP dan memburu tersangka berdasar informasi yang didapat. Diperoleh informasi tersangka berada di daerah rumah kos Waleri Kendal, Jawa Tengah.

Selanjutnya pada hari Senin (24/8/2026), sekitar pukul 16.00 WIB tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian. Namun, sepeda motor hasil pencurian belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya dengan menunjukkan surat perintah tugas, Tersangka dibawa ke Kantor Polres Magelang Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sejumlah barang bukti ditemukan yakni BPKB, pakaian gamis, rok warna, kerudung segi 4 warna krem, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, 1 set alat pancing, uang tunai sebesar Rp. 325.000,00 dan 1 buah flasdish.

“Tersangka AW dikenakan Pasal 591 huruf a Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda pidana denda paling banyak katagori V,” pungkas Kasatreskrim AKP Iwan Kristiana.(mit/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed