Rapat Paripurna DPRD Kab. Demak Penandatanganan KUA PPAS.(ft doc).
METROPOS.ID II DEMAK — Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Bupati Demak dan Pimpinan DPRD Kab. Demak, Jawa Tengah terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kab. Demak Tahun Anggaran 2027, serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 digelar dalam Rapat Paripurna ke-26 dan ke-27 Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Demak, Jumat (21/8/2026).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen nyata dalam mengawal aspirasi rakyat serta mempercepat roda pembangunan daerah ditunjukkan secara konsisten oleh jajaran wakil rakyat.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kab. Demak Zayinul Fata yang memimpin sidang paripurna menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan ini merupakan wujud kerja keras dan sinergi harmonis antara eksekutif dan legislatif demi memastikan setiap rupiah dalam anggaran daerah berorientasi pada kepentingan masyarakat Demak.
”DPRD senantiasa hadir dan bekerja cepat untuk memastikan penyusunan anggaran berjalan tepat waktu, transparan, serta akuntabel. Pembahasan KUA-PPAS ini kita dorong agar berfokus pada program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan warga, mulai dari infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga peningkatan ekonomi daerah,” ujar Zayinul Fata.
Sementara itu melalui penandatanganan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026, wakil rakyat memastikan penyesuaian anggaran yang responsif terhadap dinamika serta kebutuhan mendesak di lapangan saat ini.
Adapun kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 disusun sebagai fondasi kuat dalam menjaga keberlanjutan Pembangunan Kab Demak yang makin sejahtera dan berdaya.(red).











Komentar