Komisi C DPRD Kab. Demak saat gelar RDP.(ft doc).
METROPOS.ID II DEMAK – Keluhkan perihal banyaknya debu sisa penggilingan padi yang beterbangan selama bertahun-tahun membuat lingkungan kotor, memicu suara bising mesin, serta menyebabkan gangguan kesehatan seperti sesak napas dan gatal-gatal. Warga Desa Jatirogo, Kec. Bonang, Kab. Demak, Jawa Tengah rame – rame mengadu ke DPRD Kab Demak.
Guna mencari solusi agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan dan kenyamanan warga, akhirnya DPRD Kab. Demak melalui Komisi C DPRD Kab Demak gelar RDP (Rapat Dengar Pendapat), Selasa (18/8/2026).
Adapun dalam RDP tersebut Komisi C DPRD Kab Demak mempertemukan warga, instansi terkait, dan pihak pengusaha.
Sementara itu salah seorang warga Desa Jatirogo, Khoirul Umam, menyampaikan bahwa warga merasakan selama bertahun-tahun terkait efek dari penggilingan padi tersebut karena debu sekam tidak hanya membuat rumah dan lingkungan cepat kotor, tetapi juga dikhawatirkan mengganggu kesehatan warga.
Khoirul juga mengungkapkan penggilingan padi tersebut telah beroperasi sekitar 7 tahun yang lalu dan ini sudah beberapa kali keluhan disampaikan, tetapi hingga kini belum memperoleh solusi yang dinilai mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Khoirul, terdapat sekitar 10 rumah yang berada di sekitar lokasi penggilingan dan terdampak aktivitas tersebut. Kondisi ini semakin menjadi perhatian karena bangunan penggilingan berdiri sangat dekat dengan pemukiman warga.
Guna menanggapi keluhan warga Desa Jatirogo, Ketua Komisi C DPRD Kab. Demak, Ulin Nuha, mengatakan bahwa Komisi C merekomendasikan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk mencocokkan kondisi faktual dengan informasi yang disampaikan warga maupun pihak pengelola penggilingan.
“Rekomendasi hari ini, yang pertama OPD terkait bisa langsung sidak ke lokasi supaya detailnya, riilnya itu sesuai dengan apa yang disampaikan,” kata Ulin.
Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah penghentian sementara aktivitas penggilingan hingga persyaratan yang diwajibkan dipenuhi.
Ulin juga menambahkan, pemilik penggilingan, Slamet, disebut telah menyatakan siap mengikuti keputusan maupun rekomendasi pemerintah. Untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara menyeluruh, sejumlah OPD akan dilibatkan dalam pemeriksaan, antara lain Dinputaru (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), instansi terkait perizinan, serta DLH (Dinas Lingkungan Hidup).
“Nanti untuk memberikan rekomendasinya kepada kami, kemudian baru kita putuskan hasilnya,” imbuh Ulin.
Diharapkan pemeriksaan lapangan dapat memberikan gambaran objektif mengenai dampak aktivitas penggilingan sekaligus menjadi dasar penyelesaian yang tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman dan sehat.(red).











Komentar