oleh

Sat Lantas Polresta Pekalongan Kota Siap Kawal Inpres No 06 Tahun 2020 

METROPOS.ID, KOTA PEKALONGAN – Sat Lantas Polresta Pekalongan siap mengawal dan melaksanakan Inpres No 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian COVID – 19. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez, SH, S.I.K, MH Kamis, (20/8/2020).

Untuk diketahui Presiden Republik RI Ir. H.Joko Widodo belum lama ini telah menandatangani Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID -19. Untuk itulah Jajaran Kepolisian RI siap mengawal dan melaksanakannya.

“Kita laksanakan Inpres No 06 Tahun 2020, dimulai dari penegakan disiplin protokol kesehatan di kalangan internal Polres terutama jajaran Sat Lantas juga kita ajak seluruh masyarakat kota Pekalongan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ucap Kasat Lantas.

Kasat Lantas Polresta Pekalongan AKP Sutono S.H.,M.H, pada kesempatan pimpin Apel pagi mengatakan, Peningkatan penerapan protokol kesehatan di lingkungan Polri merupakan perintah langsung Kapolda Jateng untuk mencegah  anggota dari penularan virus Corona karena harus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini merupakan perintah Bapak Kapolda, dimana tujuannya untuk menzerokan personil Polri yang tugas di wilayah dari penularan COVID -19. Jadi kita meningkatkan kembali memaksimalkan pendisiplinan pencegahan COVID -19 baik untuk anggota Polres maupun masyarakat umum,” kata Kasat Lantas.

Dalam penerapannya, Kasat Lantas menekankan anggota untuk mematuhi 3M, Memakai masker, mencuci tangan dan melakukan jaga jarak

Selain itu Dalam rangka mensukseskan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian COVID – 19, Polresta Pekalongan telah melakukan koordinasi dan menjalin sinergi dengan Pemkot, Dishub serta instansi terkait lainnya, dalam rangka peningkatan disiplin kesehatan untuk antisipasi penyebaran COVID – 19 di kota Pekalongan.

“Untuk anggota Sat Lantas telah kita ploting di tempat – tempat keramaian seperti terminal/stasiun, tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan pasar ataupun tempat wisata untuk melakukan patroli, Sosialisasi, himbauan serta pembagian masker kepada masyarakat, kita berharap kepada masyarakat untuk saling bekerja sama terutama pemakaian masker harus benar – benar dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan disiplin yang tinggi  karena saat ini banyak warga dari zona merah yg masuk ke Kota Pekalongan untuk berwista kuliner maupun berbelanja batik dan ini perlu diwaspadai masih rentan terjadi penyebaran dari classter yang tidak di ketahui karena sudah tidak ada kegiatan penyekatan dan pendataan terhadap para pendatang terutama dalam  penerapan 3 M, hal ini merupakan kunci keberhasilan dalam menghentikan penyebaran COVID -19 di Wilayah Kota Pekalongan tentunya bersinergi dengan pihak pihak terkait,” pungkas Kasat Lantas. (Mit/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed