Kasat Resnarkoba Polres Magelang saat menunjukkan surat tugas BNN Palsu dari tersangka
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Iptu Bintoro Thio Pratama, S.I.K., M.H. pimpin ungkap kasus tersebut.
Dalam keterangan resmi Polres Magelang, kasus pertama terjadi pada Sabtu (2/1/2021) sekira pukul 20.00 Wib Petugas Satresnarkoba Polres Magelang menangkap WB dirumahnya di Dsn. Tegallancar, RT 003/RW 005, Ds. Kradenan, Kec. Srumbung.
Tersangka diduga keras terlibat jual beli Psikotropika. Setelah dilakukan penggeledahan tersangka menunjukkan bungkus rokok yang diambil dari saku celana pendek warna hitam yang berisi 1 strip Psikotropika Alprazolam 1 mg yang berisi 2 butir yang tersangka peroleh dengan cara membeli online di aplikasi Shopee. Tersangka juga menyimpan barang haram tersebut di kamarnya.
“Tersangka menjual kembali per butirnya dengan sasaran anak-anak sekolah,” kata Iptu Bintoro.
Kasus kedua terjadi pada Jumat (8/1/2021) petugas menangkap AP di sebuah Cafe di Mungkid, Magelang. Tersangka kedapatan memiliki 1 strip yang berisi 20 butir Alganax Alprazolam 1mg dengan cara membeli di Instagram seharga Rp. 350.000,- yang dibelinya pada Selasa (5/1/2021). Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti yaitu 20 butir pil Alprazolam 1mg dan 1 buah HP merk Xiaomi warna Hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,-
Kasus selanjutnya terjadi pada Minggu (3/1/2021) petugas mengaku seorang pria berinisial R yang mengaku sebagai anggota BNN ditangkap dirumah kontrakanya di Donorojo Kec. Mertoyudan. Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti 1 paket Sabu dalam plastik klip bening seberat 0,50 gram.
“Saat kita tangkap dan periksa dari keluarganya menghalang-halangi setelah kita dapat barang bukti kita langsung geledah rumahnya dengan RT/RW setempat dan didapati Surat Tugas Palsu dan Stempel Palsu sebagai anggota BNN,” ungkap Iptu Bintoro.
Saat ditanya wartawan R mengaku membuat Surat Tugas Palsu dan Stempel Palsu sebagai anggota BNN untuk meyakinkan keluarganya saat membawa sabu-sabu.
Bintoro juga mengatakan selama 2 minggu terakhir pihaknya telah mengungkap 6 kasus narkoba dengan 10 tersangka dengan barang bukti yaitu sabu dan tembakau gorila seberat 5,18 gram dan psikotropika aprazolam 140 dan reklona 104 butir.
“Para tersangka biasanya mengambil barang melalaui pesan online lalu dikirim ke TKP, barang tersebut ada yang digunakan sendiri ada juga yang dijual,” terangnya.
Untuk jenis sabu, lanjutnya kebanyakan untuk dipakai sendiri dan untuk jenis pil-pil koplo biasanya dijual perbutir dengan sasaran anak-anak sekolah. (Sai/Awg/Red).












Komentar