Sejumlah barang bukti hasil curat yang di tunjukan saat pres rilis
METROPOS.ID, MAGELANG – Tiga orang pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang beraksi di depan rumah Gus Nurul Yakin, Salaman berhasil di bekuk Tim Resmob Polres Magelang, Rabu (20/1/2021).
Menurut keterangan dari Kaur Penum Bidhumas Polda Jateng Kompol Kuat Slamet, S.H. M.H., kejadian tersebut terjadi pada Jumat (18/1/2021) tengah malam, pelaku berjumlah 4 orang dengan 1 orang masih DPO. Ke-empat pelaku tersebut memecah kaca mobil Innova hitam ber Nopol 113-55 IX milik korban yang hendak bertamu dirumah Gus Nurul Yakin dan menggasak beberapa barang yang ada di dalam mobil.
Pelaku datang ke TKP dengan mengendarai Sedan warna silver masing-masing peran pelaku yaitu S (26) sebagai driver, A (31) dan B (25) sebagai eksekutor, serta 1 orang pelaku (DPO).
Pada pukul 24.00 wib tiba-tiba alarm mobil berbunyi kemudian 2 orang pelaku sempat ketahuan dan diteriaki maling oleh masyarakat, namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil Sedan silver dan kehilangan jejak.
Kemudian pelapor mengecek mobil ternyata kaca samping belakang mobil dinas Innova sudah pecah. Pelaku diketahui mencari sasaran dengan cara hunting mobil yang sedang diparkir, dari rekaman cctv terlihat pelaku datang dari arah Kab.Purworejo.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah handycam warna hitam merk SONY seharga Rp. 4 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.
Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya Tim Resmob Polres Magelang melakukan serangkaian penyelidikan diwilayah Magelang dan Pada Jum’at (1/1/2021) pukul 11.00 wib Tim Resmob Polres Magelang berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Sai/Awg/Red).












Komentar