oleh

Edarkan Pil ‘SETAN’ Pemuda Bertato di Cokok Satresnarkoba Polresta Pekalongan

KBO Satresnarkoba Polresta Pekalongan saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pengedar pil setan

METROPOS.ID, KOTA PEKALONGAN – Meski sudah banyak pengedar pil “setan” yang di tangkap petugas namun masih saja ada oknum pengedar yang mengambil keuntungan dari berjualan pil yang termasuk daftar obat keras tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat petugas kami langsung turun kelapangan dan berhasil mengamankan seorang warga Pasir Sari dengan barang bukti 59 butir pil DET, 99 butir pil Yarindo, uang hasil penjualan dan sebuah Hp merek Oppo yang digunakan untuk transaksi pil tersebut, tersangka kami tangkap di rumahnya pada tanggal 6 Januari 2021 di rumahnya sekitar pukul 20. 00 wib,” ujar Kapolresta Pekalongan AKBP Irwan Susanto S.I.K, SH, MH melalui KBO Sat Narkoba Bambang saat konfersi pers di Mapolresta Pekalongan, Selasa (12/1/2021).

“Tersangka dengan inisial AB ini kami jerat dengan pasal 196 Jo pasal 197 Undang-undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman masimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milyar,” paparnya.

Saat dimintai keterangan di hadapan wartawan AB mengaku mendapat pil tersebut dari pembelian online dan dikirim melalui paket.

“Saya beli total ada 500 butir pil, melalui online dan di kirim dengan jasa paket, saya jual dengan harga Rp 10 ribu per tiga butirnya. Kebanyakan yang beli anak muda dan memesan melalui Hp,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut AB kini harus mendekam di sel Mapolresta Pekalongan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Mit/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed