oleh

Satreskrim Polresta Pekalongan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat, Usai Buron 3 Bulan

Saat pres conference terkait penangkapan pelaku Penganiayaan

METROPOS.ID, PEKALONGAN – Satreskrim Polresta Pekalongan berhasil mengamankan SBR pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korbanya hingga meninggal dunia di Bojonegoro, Jawa Timur.

“Kejadiannya Sabtu (7/11/2020), tersangka dan beberapa orang saksi dan korban bertemu di stadiun Hoegeng Kec. Pekalongan Barat. Entah karena masalah apa tiba-tiba tersangka menganiaya korban yang mengakibatkan korban luka berat dan dilarikan kerumah sakit, korban koma dan meninggal pada hari Senin (9/11/2020),” ujar Kapolresta Pekalongan AKBP Irwan Susanto S.I.K, SH, MH dihadapan awak media saat melakukan konferensi pers di halaman ruang Reskrim Polresta Pekalongan Kamis (11/2/2021) malam.

Ditambahkan oleh Kapolres setelah kejadian tersebut tersangka melarikan diri dan saat ini dapat diamankan untuk dilakukan penyidikan.

“tersangka sempat lari ke Bojonegoro dan bekerja disebuah warung martabak,” imbuh Kapolres.

“Tersangka ini kami ancam dengan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang pengaiayaan berat yang mengakibatkan orang lain meningal dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Sementara itu, saat di mintai keterangan tersangka SBR mengaku hanya melakukan pengaiayaan dengan tangan kosong.

“awalnya saya dan tersangka saling ejek lewat medsos. Dan selanjutnya kami sepakat bertemu di stadiun Hoegeng untuk duel satu lawan satu dengan disaksikan beberapa teman kami dan dalam perkelahian tersebut korban kalah,” ujarnya.

“Selanjutnya karena panik melihat korban yang terluka parah saya melarikan diri,” ujar SBR.

“Saya dan korban sebenarnya satu profesi. Bekerja di perusahaan leasing sebagai debt colektor atau Matel, setelah peristiwa duel tersebut saya tahu korban meninggal dari teman saya,” terangnya.

Tersangka mengaku selama 3 bulan ini lari ke Jawa Timur dan sempat bekerja di warung martabak, saat ini tersangka di tahan di Mapolresta Pekalongan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Mit/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed