Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK saat memberikan keterangan pers terkait DPO illegal loging
METROPOS.ID, BLORA – D alias Utuk, (51) seorang warga Kec. Randublatung Kab. Blora yang diduga melakukan tindak pidana ilegal loging, Kamis, (11/02/2021) lalu, diamankan Satreskrim Polres Blora sekira pukul 16.30 Wib di sebuah warung di Ds. Kediren, Kec. Randublatung. Hal ini terungkap saat Konferensi Pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (15/2/2021).
Pada kesempatan itu Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH, Kasat Sabhara Iptu Isnaeni, SH,bMH serta Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan, SH dan Kaur Bin Ops Satreksrim Iptu Edi Santosa, SH serta Kasi Propam Ipda Hadi mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan I Wayan Sudana, (51) salah satu petugas Perhutani setempat dimana pada hari Kamis, 09 Mei 2019 silam Sekira Pukul 08.00 Wib, saat dirinya melaksanakan patroli di dalam hutan di petak 97 C RPH Jambean, BKPH Temanjang KPH Randublatung turut tanah Ds. Ngliron, Kec. Randublatung, Kab. Blora, tengah mendapati tersangka (D) di petak 97 C sedang mengangkut kayu dengan ukuran 220 Cm x 20 Cm x 20 Cm menggunakan sepeda motor merk Honda Revo tanpa Nopol.
“Waktu itu merasa dirinya terancam karena tertangkap basah oleh petugas, tersangka (D) langsung menurunkan kayu tersebut dengan cara memotong tali pengikat kayu dengan kapak yang dibawanya dan tersangka akhirnya berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya,” ungkapnya.
Menurut Kapolres Pelaku Sempat masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Blora selama 20 bulan, akhirnya berhasil diamankan tim Resmob Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa, SH dan Kanit Resmob Ipda Budi Santosa, SH.
“D alias Utuk ini adalah residivis Curas yang bebas dari Lapas Blora tahun 2019. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut adalah 1 batang kayu jati ukura 220 cm X 20 cm X 20 cm, serta 1 batang kayu jati ukuran 170 cm X 30 cm X 26 cm,” ucap Kapolres Blora.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasalpasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Awg/Sai/Red).












Komentar