Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat introgasi kedua pelaku pencurian di toko emas
METROPOS.ID, GROBOGAN – Dua pelaku komplotan pencurian sejumlah perhiasan toko emas di Kel. Kunden, Kec. Wirosari, pada hari Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, berhasil diungkap Satreskrim Polres Grobogan. Namun dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat pers rilis di halaman Mapolres Grobogan, Selasa (2/3/2021).
“Beberapa hari yang lalu Kami amankan 2 pelaku yakni Ahmadi (38), warga Kec. Sayung, Kab. Demak dan Sriyatun alias Tun (36), warga Kec. Kedungjati, Kab.Grobogan,” ungkap Kapolres dengan di dampingi Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Aji Darmawan.
Masih menurut Kapolres 2 DPO masing – masing adalah perempuan berusia 27 tahun berinisal TR dan pria berusia 30 tahun berinisial BA.
“Saat itu, ke 4 pelaku datang ke Kel. Kunden, Kec. Wirosari. Lalu 2 orang pelaku perempuan masuk ke dalam toko berpura-pura membeli dan meminta pelayan toko mengambilkan beberapa model perhiasan emas yang dijual. Saat pelayan toko lengah, pelaku mengambil sebagian perhiasan tersebut dengan cara diselipkan pada lengan jaket dan kantong celana. Dan saat kejadian, toko emas itu kondisinya cukup ramai karena banyak pembeli yang datang. Ada 3 perhiasan emas yang diambil pelaku. Yakni, 2 kalung dan satu gelang. Akibat kejadian ini, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 9,3 juta,” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut baru diketahui setelah pemilik toko setelah menghitung omzet penjualan dan jumlah perhiasan yang terjual pada hari itu. Setelah dicek, ternyata ada selisih 3 perhiasan. Sehingga pemilik toko cek rekaman CCTV di dalam toko sepanjang hari itu. Dari rekaman CCTV terlihat ada 2 orang perempuan yang mengambil perhiasan emas. Hal itu membuat korban langsung melaporkan ke Polsek terdekat.
“Adapun perhiasan hasil curian itu sudah dijual. Sedangkan uang yang didapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan sesuai pengakuan pelaku,” pungkas Kapolres. (Awg/Red).












Komentar