Petugas dari Polda Jateng saat melakukan razia di tempat hiburan malam di Semarang
METROPOS.ID, SEMARANG – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan penertiban jam operasional tempat hiburan dan rekreasi keluarga serta penegakkan hukum Prokes dimasa pandemi Covid -19 di Kota Semarang, Ditresnarkoba Polda Jateng gelar kegiatan razia penertiban, Sabtu (27/3/2021) malam.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Dirrresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Agung Prasetyoko, menyampaikan kegiatan ini dilakukan dalam rangka Menindak lanjuti kebijakan Presiden RI dan Kapolri guna pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Razia ini untuk memberantas penyalahgunaan narkoba dimasa pandemi Covid -19 di tempat hiburan, kerumunan masyarakat termasuk rekreasi yang rawan narkoba, juga untuk mendukung PPKM berbasis Mikro dalam upaya pencegahan Covid -19,” terang Agung.
Razia dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Agung Prasetyoko, dan dibagi menjadi 3 Tim Satgas, yaitu Satgas 1 Dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Edy Santosa, melaksanakan penertiban di Hollywings Cafe, Jl Cendrawasih No. 23 Semarang, Marabunta Cafe, Jl. Cendrawasih, Kota Lama Semarang (tutup), Golden, Mutiara, Valentine Karaoke, Jl. Dargo Johar Semarang (tutup), dan Rozy, Za-Za, Gaul Karaoke Jl. Dargo Kota Semarang (tutup).
Satgas 2 Dipimpin oleh Kasubdit 2 AKBP Tjatoer Boediono, melaksanakan penertiban di Babyface, Jl. Puri Anjasmoro Raya No 8 Blok E1 – 8, Wishbone Bar And Cafe, Jl. Ahmad Yani No 140, A TO Z , Jl. Sumbing No. 10 Semarang. Sebanyak 95 pengunjung dibawa ke Polrestabes untuk dilakukan pendataan dan dilakukan pemeriksaan swab antigen Covid -19 dengan hasil Negatif.
Satgas 3 Dipimpin oleh Kasubdit 3 AKBP Sigit Bambang Hartono melaksanakan penertiban di Studio Inn Jl. Gajahmungkur, Semarang, Venus Karaoke Jl. Sultan Agung No. 90 Semarang, Grand Masterpiece Jl. Sultan Agung No. 90 Semarang, Inul Vizta Jl. Tri Lomba Juang 16A Semarang.












Komentar