oleh

Hampir Batal, Sidang Pra Peradilan Dugaan Perubahan Pasal Penahanan Anggota Pencak Silat di Karanganyar Akhirnya Jalan Terus

-News-0 views

Tim hukum dari LKBH PSHT yang ditunjuk menjadi kuasa hukum 6 tersangka pelaku penganiayaan dan perusakan di daerah Dusun Dersono, Mojogedang, Karanganyar beberapa waktu lalu (Foto Naura)

Metropos.id, Karanganyar – Sidang perdana permohonan pra peradilan yang diajukan 6 tersangka anggota perguruan silat pelaku penganiayaan dan perusakan di Dusun Dersono, Kec. Mojogedang, Kab. Karanganyar, Jateng beberapa waktu, hampir saja batal digelar.

“Tadi diawal persidangan, hakim ingin menggugurkan sidang pokok perkara pra peradilan dikarenakan di persidangan lain (terhadap 6 tersangka) sudah masuk pokok perkara,” kata Hendryk Kusnianto dari LKBH PSHT selaku salah satu kuasa hukum para tersangka usai sidang di PN Karanganyar, Kamis (5/8/2021).

Keinginan hakim menggugurkan sidang pra peradilan tersebut mengutip Pasal 82 Ayat (1) KUHP yang intinya berbunyi, jika persidangan sudah masuk pokok perkara maka gugatan pra peradilan digugurkan.

“Nah, kami kalau mengacu pada putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015, yang dimaksud pasal yang dikutip hakim dijelaskan bukan sidang pokok perkara secara keseluruhan. Namun sidang pokok perkara yang pertama,” terang Hendryk didampingi anggota tim lainnya.

Dalam sidang pokok perkara ada 2 agenda, yakni pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan dakwaan. Hanya saja dalam sidang pokok perkara terhadap 6 tersangka anggota perguruan silat ini, pembacaan dakwaan belum dilaksanakan.

“Tadi kami keberatan, karena agenda sidang pokok perkara belum terlaksana, karena baru sebatas pemeriksaan identitas terdakwa, belum sampai pada pembacaan dakwaan. Maka kalau mengacu pada putusan MK tersebut, artinya sidang pokok perkara belum dilaksanakan,” jelasnya.

Atas keberatan itulah, sidang pra peradilan sempat ditunda sekitar 30 menit untuk memberi waktu dilakukan musyawarah dan konsultasi. Dan hasilnya, hakim memutuskan sidang permohonan pra peradilan dapat dilanjutkan.

Ditambahkan oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Dwi Prasetyo Wibowo, dalam sidang perdana permohonan pra peradilan ini diawali dengan pembacaan permohonan. Setelah dinyatakan dapat berlanjut maka pada sidang berikutnya adalah jawaban dari termohon, dalam hal ini adalah Polres Karanganyar.

“Jawaban termohon yakni dari kepolisian akan dilakukan pada sidang kedua, besuk (Jum’at-Red). Nah, setelah itu masuk pada sidang ketiga yakni replik dan duplik, kami akan saling jawab dengan termohon,” terang Dwi.

Berikutnya memasuki sidang hari keempat, adalah pembuktian atas dalil permohonan pra peradilan dari Tim LKBH PSHT. Nantinya, jika sidang pra peradilan berjalan sesuai jadwal, maka pada 16 Agustus 2021 mendatang sudah bisa digelar sidang pembacaan penetapan.

“Pada prinsipnya, pra peradilan ini, kami mempermasalahkan perpanjangan masa penahanan para tersangka dengan dasar merubah pasal yang disangkakan di awal pemeriksaan. Tujuan kami disini ingin membuktikan, dan supaya masyarakat tahu seperti apa proses penyelidikan di kepolisian itu,” tegasnya. (Naura/Red).

Foto :Tim hukum dari LKBH PSHT yang ditunjuk menjadi kuasa hukum 6 tersangka pelaku penganiayaan dan perusakan di daerah Dusun Dersono, Mojogedang, Karanganyar beberapa waktu lalu (Foto Naura)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed