oleh

Ada Apa Kapolda Jateng Mendadak Pantau Ruas Jalur Tol Sragen?

-News-0 views

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. bersama jajarannya saat pantau ruas jalur Tol Sragen (foto Bid Hms Polda Jateng)

Metropos.id, Sragen – Dalam rangka memantau mobilitas kendaraan di ruas jalur Tol Sragen, utamanya terhadap rencana penutupan exit Tol secara serentak tanggal 16 – 22 Juli 2021, besok, Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., melakukan Kunjungan kerja secara mendadak di Kab. Sragen, Kamis (15/7/21).

Pada kesempatan itu Kapolda mengatakan, perlunya di lakukan rekayasa lalu lintas yang matang. Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan esensial, seperti sembako.Namun untuk kendaraan yang mengangkut orang, wajib di periksa, apakah sudah memiliki surat vaksin, atau swab antigen 1 X 24 jam dan memiliki surat kerja.

“Bilamana pengemudi dan penumpang tidak memiliki surat dimaksud, maka petugas wajib memutar balikan kendaraan tersebut,” jelas Kapolda.

Hal ini, kata Kapolda, mulai terhitung sejak 16 – 22 Juli 2021 besok, seluruh kendaraan pengangkut orang harus di periksa. Pemeriksaannya meliputi surat vaksin, surat swab 1 X 24 jam dan PCR 2 X 24 jam.

“Bila mereka tidak memiliki wajib di putar balik. Semua kita perketat kembali dalam rangka kurangi mobilitas, kecuali benar-benar bekerja di esensial dan kritikal, tentu dengan administrasi ketentuan yang diatur oleh edaran Mendagri nomor 15 tahun 2021,“ terang Kapolda.

Sementara itu, Kapolres Sragen dalam penyampaian laporannya saat menyambut kadatangan Kapolda di Exit Tol Tunjungan mengatakan, bahwa mobilitas masyarakat akan di perketat mulai 16 – 22 Juli 2021.

“Khusus di Kab. Sragen, penutupan mulai dari seluruh jalur Arteri Solo – Sragen dan Sragen –Karanganyar, dan utamanya di jalur Tol. 2 exit Tol Sragen yang ditutup yakni Exit Tol Pungkruk Sidoharjo dan Exit Tol Tunjungan Sambungmacan Sragen,” tutup Kapolres. (@wg/s@i/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed