oleh

Luar Biasa! Kapolri Tangkap 24.878 Pelaku Narkoba Sepanjang Januari-Juni 2021

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat Raker dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (16/6/2021).

Metropos.id, Jakarta – Sebanyak 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2021 bersama 24.878 tersangka, berhasil di ungkap, hal ini di sampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Raker (Rapat Kerja) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (16/6/2021).

Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, kata dia, diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorila 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan apabila dikonversikan bernilai Rp11,66 triliun.

“Dengan begitu setidaknya berhasil menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Kapolri juga memaparkan berbagai modus operandi narkoba di Indonesia seperti disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barang yang diimpor ke Indonesia maupun melalui metode ship to ship atau penyelundupan antar kapal melalui pelabuhan tikus.

Dia menjelaskan, masuknya narkoba ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional, yaitu Sindikat “Golden Triangle”, Sindikat “Golden Crescent”, dan Sindikat Indonesia-Belanda.

“Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu namun ke depan Polri akan mengupayakan dengan kegiatan Kampung Tangguh Narkoba,” katanya.

Sigit menambahkan dengan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba agar masyarakat memiliki daya cegah, daya tangkal, dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di tingkat kampung.Sigit juga berharap setelah masyarakat memiliki daya cegah dan daya tangkal, maka masyarakat akan lebih berani dalam melaporkan informasi terkait peredaran narkoba. (@wg/s@i/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed