Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho merilis seorang tersangka penipuan CPNS berinisial JS (foto Naura).
Metropos.id, Sukoharjo — Seorang mantan caleg gagal asal Magetan, Jatim ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo karena diduga melakukan penipuan berkedok bisa memasukan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Total jumlah korban aksi penipuan JS ada 52 orang. Mereka berasal dari Sukoharjo dan Karanganyar. Tidak tanggung-tanggung, kerugian para korban total mencapai Rp 5 miliar.
Tersangka JS (50) warga Klayapan, Desa Klagen, Kec. Barat, Kab. Magetan, Jatim disebutkan juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa (Kades).
“Awalnya pada 2018, tersangka JS berkenalan dengan salah satu korban di Sukoharjo dan mengatakan bisa membantu memasukkan anak angkat korban, saudara, atau siapapun teman korban sebagai pegawai negeri sipil (PNS) lewat jalur politik tanpa tes,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers, Selasa (10/8/2021).
Penampilan JS saat bertemu korban, sangat menyakinkan dengan selalu mengenakan pakaian dinas Kades. Pakaian dinas itu, juga selalu dipakai pada setiap pertemuan untuk menjelaskan proses pendaftaran CPNS kepada para korban di Sukoharjo.
Proses penyerahan uang dari para korban kepada tersangka JS sebanyak 22 kali dan juga diberikan 22 kwintansi. Uang dari para korban sebanyak 52 orang ini jika dikumpulkan total kurang lebih Rp. 5,181 miliar.
Dalam perjalanannya, JS setelah ditunggu sekian lama tidak bisa membuktikan janjinya, hingga akhirnya para korban meminta penjelasan. Namun oleh JS, berkali-kali selalu beralasan seperti masih daiam situasi pandemi Covid, ada yang belum melunasi di tingkat atas sehingga pemanggilan diundur, dan alasan lainnya.
Kemudian terakhir kali dapat bertemu dengan tersangka JS, para korban meminta agar dana yang sudah masuk ke pusat ditarik dan dikembalikan. Oleh JS, semula disanggupi bahwa dana yang sudah disetor akan dikembalikan dalam 3 tahap. Namun pada kenyataannya tidak terealisasi. Sadar telah tertipu, salah satu korban kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo pada Juli 2021 yang langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Sukoharjo dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
Dari keterangan saksi – saksi serta melakukan pengecekan di alamat tempat tinggal tersangka di Magetan, Jatim, namun rumahnya kosong. Akhirnya Polisi dapat mengendus keberadaan JS bersembunyi di wilayah Pemalang, Jateng dan langsung melakukan penangkapan bekerjasama dengan Satreskrim Polres Pemalang.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Tarjono Sapto Nugroho menambahkan, atas perbuatannya, JS dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH pidana atau pasal 372 KUH pidana.












Komentar