Kapolres Magelang, AKBP Ronald Purba, S.I.K., M.Si., saat menunjukkan barang bukti kejahatan (Foto Bid Hms Polda Jateng)
Metropos.id, Magelang – Terkait kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) yang yang dilakukan oleh pelaku, di 2 Apotek yang berada di Magelang, dengan waktu dan hari yang berbeda masih di lakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Magelang bersama dengan Polsek Dukun dan Polsek Sawangan.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald Purba, S.I.K., M.Si., menyampaikan, bahwa kejadian pencurian terjadi di 2 tempat Apotik, yaitu, Apotek Waringin Jaya di Dusun Karangrejo, Desa Krogowanan, Kec. Sawangan, Kab. Magelang, yang terjadi pada hari Senin (9/8/2021) sekira Pukul 07.30 Wib, dan Apotek Dukun, di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kec. Dukun, Kab. Magelang, yang kejadiannya pada Rabu, (11/8/2021) yang lalu, sekira Pkl 07.30 Wib.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil olah TKP petugas dapat mengidentifikasi pelaku, kemudian pada hari Jumat, (12/8/2021), kemarin, sekira Pkl 20.30 Wib, petugas berhasil menangkap tersangka dan menyita Barang Bukti di rumah istrinya di daerah Bogeman.
“Dari olah TKP di 2 lokasi kejadian itu, petugas akhirnya mengarah kepada seorang tersangka. Tersangka ini juga seorang residivis dalam kasus pencurian tahun 2020,” kata Kapolres, Senin (16/8/2021).
Dikatakan Kapolres, Tersangka berinisial RH alias BADAK, (47), warga, Desa Teglarejo, Kab. Magelang, ini, dalam melakukan aksinya di 2 lokasi kejadian, dengan cara menjebol pintu belakang Apotik, kemudian menjebol lagi pintu dalam apotik dan mengambil uang di dalam lemari, dan berhasil meraup uang sebesar Rp. 68.880.600 juta di 2 lokasi.
“Di TKP Sawangan, tersangka mengambil uang di dalam lemari sebesar Rp 25.880.600, kemudian di TKP Dukun, Tersangka menjebol atap asbes WC apotik, lalu menjebol pintu WC dan mengambil uang di dalam laci meja kasir, brangkas dan kardus dibawah tangga sebesar Rp 43 Juta,” terang Ronald.
Masih kata Kapolres, pelaku sebelum melakukan aksinya, mensurvei lokasi terlebih dahulu. Kemudian pelaku melakukan aksinya sendiri, usai pelaku melihat jika Apotik tersebut tidak ada penjaganya. Karena pelaku mengira disituasi seperti ini uang brangkas apotik itu banyak.
“Uang dari hasil pencurian itu, oleh pelaku dibagi bagikan kepada saudaranya, dan digunakan untuk membeli perhiasan istrinya yang sudah kami sita,” jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang disita, lanjut Ronald, uang sebesar Rp 2 juta sisa dari hasil curian, 1 buah linggis, 3 buah obeng, 1 buah senter, 1 buah motor Honda Supra warna abu-abu, 2 buah gelang emas yang dibeli dari uang hasil curian dan 1 buah dus Handphone Redmi 9C milik tersangka.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka berkerja sendiri. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP, denganAncaman Hukuman Maksimal 7 Tahun Penjara,” pungkasnya. (@wg/s@i/red).












Komentar