Uang Debitur yang tidak di setorkan oleh Pelaku ke Perusahaan (Foto Istimewa)
Metropos.id, Semarang – Pengadilan Negeri akhirnya menjatuhkan vonis hukuman kepada M. Arif Nur Wicaksano selama 2 tahun penjara. Karena yang bersangkutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan penuntut umum, Rabu (6/10/2021).
Seperti di ketahui M. Arif Nur Wicaksano adalah Marketing Ex CMO Cabang Tegal telah melakukan penagihan dan restruktur kepada debitur. Namun yang bersangkutan ternyata tidak menyetorkan uang tagihan tersebut ke kasir Cabang Tegal, dengan total tagihan uang yang tidak di setorkan sebesar Rp 17.736.000,-
Sementara itu selain menjatuhkan vonis hukuman kepada M. Arif Nur Wicaksano selama 2 tahun penjara, Pengadilan Negeri juga menetapkan :
1. Masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
2. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan.
3. Menetapkan barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian sewa mobil tanggal 29 Juni 2020.
4. Satu lembar surat keterangan dari PT SMS Finance tanggal 7 September 2020
5. Satu lembar sertifikat jaminan fidusia
6. Satu bendel perjanjian pembiayaan multiguna
7. Satu bendel jaminan akta Fidusia
8. Satu lembar kwitansi pembayaran gadai senilai Rp 20 juta tanggal 30 Juni 20209. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu.
Sementara itu terdakwa sesuai putusan Pengadilan Negeri di lakukan penahan. (@wg/Adi/Red).












Komentar