oleh

Waduh! Di Duga Cabuli 13 Anak Di Bawah Umur, Pelatih Voli Di Demak Di Tangkap Polisi

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat menunjukkan barang bukti (Foto Istimewa)

Metropos id, Demak – Tersangka pelaku pencabulan terhadap belasan anak di bawah umur yakni Lulut Kusmiyanto (39), warga Desa Kembangarum, Kec. Mranggen, Kab. Demak di tangkap Satreskrim Polres Demak atas laporan yang dibuat oleh salah satu orang tua korban.

Aksi pelaku yang merupakan pelatih voli itu di ketahui telah dilakukan sejak 2018.

“Sampai saat ini laporan yang masuk ke Polres Demak sudah ada 13 korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (18/10/2021).

Budi mengatakan pengungkapan kasus pencabulan ini berawal saat orang tua korban mengetahui perubahan bentuk tubuh korban. Setelah diketahui bahwa korban hamil 8 bulan atas tindak pencabulan yang dilakukan pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke Polres Demak.

Kejadian bermula pada bulan Januari 2021, saat pelaku mengajak korban ANS (15), ke rumahnya. Kemudian, dia menarik korban kekamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

“Dengan iming-iming diberikan sejumlah uang dan perlengkapan voli, korban diminta untuk membuka seluruh pakaian dan kemudian pelaku mencabuli korban,” ungkap Budi.

Lanjutnya, pelaku melakukan pencabulan kepada korban ANS hingga 5 kali sampai bulan April 2021. Korban sempat memberi tahu pelaku bahwa korban telah hamil, namun pelaku mengancam korban jika memberi tahu kepada orang tuanya.

“Tersangka sempat berusaha menggugurkan kandungan korban dengan obat – obatan hingga ke dukun. Namun janin yang ada dalam kandungan korban masih sehat sampai sekarang,” terangnya.

Saat ditangkap, polisi menyita pakaian korban. Pelaku juga telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka mengakui bahwa perbuatan cabul itu dilakukan lantaran senang dengan anak perempuan di bawah umur dan memegang bagian sensitif anak tersebut,” imbuhnya.

Untuk itu tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (@di/WHU/@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed