Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat menunjukkan barang bukti (Foto Istimewa)
Aksi pelaku yang merupakan pelatih voli itu di ketahui telah dilakukan sejak 2018.
Budi mengatakan pengungkapan kasus pencabulan ini berawal saat orang tua korban mengetahui perubahan bentuk tubuh korban. Setelah diketahui bahwa korban hamil 8 bulan atas tindak pencabulan yang dilakukan pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke Polres Demak.
Kejadian bermula pada bulan Januari 2021, saat pelaku mengajak korban ANS (15), ke rumahnya. Kemudian, dia menarik korban kekamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Lanjutnya, pelaku melakukan pencabulan kepada korban ANS hingga 5 kali sampai bulan April 2021. Korban sempat memberi tahu pelaku bahwa korban telah hamil, namun pelaku mengancam korban jika memberi tahu kepada orang tuanya.
Saat ditangkap, polisi menyita pakaian korban. Pelaku juga telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk itu tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (@di/WHU/@wg/Red).












Komentar