Usai penandatanganan nota kesepahaman (foto Ninik)
Pemkab Jepara berkomitmen mencapai target UHC atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi warga setempat sebagai skala prioritas.
Disampaikan Sekda Jepara Edy Sujatmiko di Jepara, Salah satu upaya yang akan dilakukan, adalah dengan verifikasi dan validasi data pekerja di perusahaan yang ternyata statusnya masih sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
Perusahaan berkewajiban mendaftarkan pekerja sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena sebagai pekerja penerima upah, sedangkan PBI merupakan peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
Terkait dengan komitmen Pemkab Jepara mencapai UHC, juga dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan BPJS Kesehatan Cabang Kudus tentang optimalisasi program JKN untuk 5 tahun ke depan.
Nota kesepakatan tersebut, kata dia, juga sebagai bentuk dukungan terhadap Program JKN-KIS. Nantinya, pihaknya akan terus mengawal program JKN-KIS, sehingga setiap warga Kab. Jepara mendapatkan jaminan kesehatan. Program ini bukti nyata bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi warga melalui program jaminan sosial.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto mengungkapkan untuk mencapai target UHC, Pemkab Jepara memerlukan berbagai upaya, di antaranya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait program JKN-KIS.
Selain itu, diperlukan peran perangkat desa untuk secara aktif setiap bulan memperbaharui data terkini penduduknya sesuai alur dalam pendaftaran peserta PBI.
“Nota kesepakatan ini dibuat sebagai dasar pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan di Kab. Jepara. Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan program JKN-KIS di Kab. Jepara,” ujarnya.
Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU)/mandiri yang menunggak dan tergolong tidak mampu namun tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahtaraan Sosial (DTKS), Pemda dapat mengalihkan peserta tersebut ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP) Pemkab Jepara.Bagi peserta PBPU/BP Pemda Jepara yang sudah terdata dan saat ini sudah bekerja agar dapat dialihkan sesuai segmen kepesertaan yang seharusnya.
Selain itu, Pemkab Jepara dapat mendukung BPJS Kesehatan melalui instansi terkait untuk bersama mendorong badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya mematuhi regulasi dengan mendaftarkan pekerja sebagai peserta PPU Badan Usaha.
“Kami juga menyarankan Pemda dapat menganggarkan dan mendaftarkan peserta Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pendaftaran anggota keluarga satu persen bagi segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negera (PPU-PN),” pungkasnya. (Nik/Red).












Komentar