Terdakwa pada saat makan di rumah makan Wijaya Salatiga (Foto Nanang)
Metropos.id, Ungaran – Tindak pidana pemalsuan data terkait Perubahan Akta Yayasan Islamic Center (YIC) yang menyeret nama salah satu Dewan Pembina di Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI (UNDARIS) Ungaran berinisial SF warga Ambarawa, Kab. Semarang yang seharusnya hari ini Senin (21/3/2022) disidangkan (Vonis) jadwalnya diundur lagi hari Rabu (23/3/2022) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran.
Hal ini membuat pihak penggugat kecewa dan bertanya-tanya ada apa dengan diundurnya sidang putusan tersebut?
Terdakwa SF yang saat ini mendapatkan hak penangguhan penahanan berupa Tahanan Rumah dinilai juga tidak kooperatif dan tidak mentaati hukum dengan melanggar aturan.
Terdakwa SF yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk keluar rumah justru malah bepergian kian kemari, hal ini disampaikan oleh Dr. Arifin (penggugat) dengan nada kecewa sambil menunjukkan beberapa foto terdakwa SF sedang berjalan-jalan, makan- makan bersama keluarganya, salah satunya di rumah makan Wijaya di Salatiga.
“Yang lebih diherankan lagi terdakwa SF ini juga bisa bepergian ke luar daerah di Jawa Timur,” terang penggugat.
Imam Supriono, SH selalu Penasehat Hukum dari penggugat menjelaskan bahwa sidang hari ini ditunda hari Rabu (23/3/2022) mendatang.
“Dikarenakan salah satu hakim anggota hari ini ada yang tidak hadir,” singkatnya. (Nang/Red)












Komentar