oleh

Cemburu, Seorang Bidan Dibunuh Dan Dibuang Di Bawah Jembatan Tol Semarang

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat menunjukan barang bukti (Foto Bidhmspolda jtg)

Metropos.id, Semarang – Misteri kasus pembunuhan seorang ibu dan anaknya laki-laki yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan tol Semarang – Solo KM 425 Kelurahan Pudak Payung, Kec. Banyumanik, Kota Semarang pada 13 Maret 2022 lalu, berhasil di ungkap Ditreskrimum Polda Jateng.

Hal ini di sampaikan Direskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers, Jum’at (18/3/2022).

“Korban bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32), warga Sendari, Sleman seorang bidan, saat ditemukan dalam kondisi terbungkus sarung kotak-kotak dan properti berupa kaus lengan panjang warna putih motif garis hitam, kerudung warna biru dan sepasang anting. Sedangkan anaknya bernama MFA (5) ditemukan 3 hari kemudian tak jauh dari jasad Ibunya,” ujarnya.

Ditreskrimum menjelaskan pelaku yang tak lain pacar korban bernama Dony Christiawan Eko Wahyudi (31), warga Dusun/Ds. Sumber Girang, Kec. Lasem, Kab. Rembang yang bekerja di sebuah RS di Semarang.

“Dari penemuan awal ini, Tim Resmob Jatanras Polda Jateng mempublikasikan temuan mayat perempuan tanpa identitas tersebut melalui medsos (media sosial),” jelas Djuhandani.

Dari unggahan medsos tersebut, kata Djuhandani, salah satu netizen menginformasikan jika mengenali pakaian dan ciri-ciri mayat di bawah jembatan tol Semarang tersebut, karena mirip dengan salah satu keluarga yang hilang.

“Salah satu keluarga korban mendatangi Polda Jateng dan mengidentifikasi ciri-ciri korban. Dan ternyata benar, mayat yang ditemukan di bawah jembatan tol Semarang tersebut adalah Sweetha Kusuma,” katanya.

Menurutnya, korban memiliki 2 anak laki-laki, salah satunya bernama MFA yang kesehariannya bersama korban.

“Tidak jauh dari lokasi jasad Sweetha, ditemukan tengkorak dan tulang-tulang anak yang diduga MFA,” ungkapnya.

“Yang bersangkutan ditangkap di depan Mapolda Jateng, Adapun maksudnya dia ke Polda Jateng untuk menghilangkan alibi mau melaporkan kehilangan orang yaitu pacar dan anaknya. Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik didapatkan temuan baru bahwa yang dibuang dahulu adalah anak dari korban,” papar Djuhandhani.

Adapun ceritanya adalah, korban mempunyai anak, karena punya kesibukan kerja, dititipkanlah anak dari Sweetha, yaitu mulai bulan februari. Selama dalam penguasaan tersangka, korban selalu dianiaya dan tidak diberikan makan. Setelah itu, dia mendapatkan korban meninggal dan dibuang di seputaran KM 426 jalan tol Semarang Solo pada 20/2/2022. Kemudian korban bertemu dengan tersangka pada tanggal 7 Maret dan diajak ke hotel. Karena terus menanyakan anaknya, korban kemudian dibunuh oleh tersangka dengan cara dicekik.

Motif tersangka adalah pada saat di hotel cemburu karena korban saat bertemu di Semarang melambaikan tangan kepada seseorang.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Djuhandani. (@wg/s@i/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed