oleh

Raup 1,2 Miliar, Pelaku Penipuan Dana Haji Di Tangkap Polda Jateng

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat pers rilis (Foto s@i)

Metropos.id, Semarang – Jajaran Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng amankan KAA warga Semeru Barat, Kab. Semarang, pelaku penipuan dengan modus mengaku mampu menguruskan dana atau ongkos naik haji, sehingga

puluhan nasabah menjadi korban KAA yang merupakan pegawai salah satu bank swasta di Kota Semarang.

Hal ini di ungkapkan Direskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat pers rilis, Selasa (15/3/2022).

Menurut Djuhandani ada puluhan korban merugi hingga Rp1,2 miliar. Dan kasus penipuan yang dilakukan tersangka terungkap setelah salah satu korban melapor ke pihak kepolisian.

“Pelaku sebelum di tangkap sempat melarikan diri ke wilayah Pacitan, Jawa Timur,” ungkapnya.

Tersangka kata Djuhandani, menjanjikan kepada para korban akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada 5 tahun mendatang setelah dana ibadah haji sudah dilunasi para korban.

“Hasil kejahatan tersangka semuanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan saat ini proses penyidikan dan penelusuran dana yang sudah digelapkan sedang dalam proses pencarian pihak kepolisian,” katanya.

Untuk itu KAA dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Pasal 374 dan atau Pasal 263 KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Kepada masyarakat, agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran yang mencurigakan,” imbaunya. (@wg/s@i/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed