Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat pers rilis (Foto s@i)
Metropos.id, Semarang – Jajaran Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng amankan KAA warga Semeru Barat, Kab. Semarang, pelaku penipuan dengan modus mengaku mampu menguruskan dana atau ongkos naik haji, sehingga
Hal ini di ungkapkan Direskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat pers rilis, Selasa (15/3/2022).
Menurut Djuhandani ada puluhan korban merugi hingga Rp1,2 miliar. Dan kasus penipuan yang dilakukan tersangka terungkap setelah salah satu korban melapor ke pihak kepolisian.
Tersangka kata Djuhandani, menjanjikan kepada para korban akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada 5 tahun mendatang setelah dana ibadah haji sudah dilunasi para korban.
“Hasil kejahatan tersangka semuanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan saat ini proses penyidikan dan penelusuran dana yang sudah digelapkan sedang dalam proses pencarian pihak kepolisian,” katanya.
Untuk itu KAA dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Pasal 374 dan atau Pasal 263 KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Kepada masyarakat, agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran yang mencurigakan,” imbaunya. (@wg/s@i/Red).
Komentar