oleh

Pelaku Gendam Di Grobogan & Demak, Di Bekuk Polda Jateng

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat introgasi pelaku (Foto S@i)

Metropos.id, Semarang – Seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial DR (53) warga Desa Karangrejo, RT/W 02/01, Kec. Bonang, Kab. Demak, terduga pelaku penipuan bermodus gendam atau hipnotis, berhasil di amankan Ditreskrimum Polda Jateng.

Pelaku beroperasi sejak 2019 hingga sekarang bersama suaminya SB di wilayah Kab. Grobogan dan Demak. Hal ini di sampaikan Direskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat pers rilis, Selasa (15/3/2022).

Pelaku, kata Djuhandani, menggasak uang korbannya hingga ratusan juta rupiah.

“Pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan mempengaruhi orang untuk menyerahkan barang atau uang,” katanya.

Djuhandani juga menjelaskan jika Korban pertama berinisial SU warga Dusun Goleng, Desa Werdoyo, Kec. Godong, Kab. Grobogan, dengan kerugian Rp 20.500.000. Sekitar 2019 higga 2022, pelaku mondar-mandir bersama suaminya datang ke rumah SU. Mulanya pasangan suami istri (pasutri) itu meminta izin menginap di rumah SU selama 1,5 bulan.

Setelah itu Pelaku DR menggunakan atas nama SU meminjam uang di Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Grobogan sebesar Rp 10 juta, dan Rp 4,5 juta. Tidak hanya itu, DR juga berhasil membawa kabur uang Rp 6 juta dengan iming-iming jaminan sertifikat tanah dan sejumlah perhiasan emas. Padahal emas adalah imitasi dan DR tidak memiliki sebidang tanah.

Lebih lanjut Djuhandani menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng terdapat 4 korban lainnya berinisial SL, KU, AM, serta sepasang suami istri WA dan SUN. Masing-masing korban mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah, dan selama 3 tahun beraksi, pelaku DR berhasil menggondol uang korban sebanyak Rp 938 juta.

“Dengan mengajak korban supaya rejekinya dilancarkan, Pelaku juga melakukan ritual – ritual,” terangnya.

Barang bukti yang di amankan yaitu, 2 buah kalung emas imitasi, 2 buah gelang emas imitasi, 2 buah cincin imitasi, 7 buah kalung, 1 buah gelang, dan 1 buah cincin.

“Pasal yang dikenakan 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 379a KUHP Jo Pasal 65 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat agar tetap waspada, jangan mudah percaya dengan iming-iming atau pun bujuk rayu.

“Bisa jadi masih ada korban lainnya. Kami minta masyarakat dapat melapor ke kami bila ada kasus seperti ini,” pintanya. (@wg/s@i/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed