oleh

4 Toko Modern “Kena Semprit” Diskopumperindag Semarang, Diduga Tidak Memiliki Ijin Operasional

Suharyadi memasang stiker peringatan ‘Tertib Niaga’ di salah satu toko modern di Tuntang. (Foto Heru).

Metropos.id, Ungaran – Diskopumperindag (Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan) Kab. Semarang memberikan “peringatan” terhadap 4 toko modern yang berdiri di Bawen, Tuntang, dan Susukan, diduga tidak memiliki ijin operasional dan diindikasikan jika pelaku usaha tidak memiliki legalitas usaha. Pemasangan atau penempelan stiker “Tertib Niaga – Dalam Pengawasan dan Pembinaan” dilakukan Senin (31/10/2022).

Suharyadi, Pengawas Perdagangan Ahli Muda pada Diskopumperindag Kab Semarang menyampaikan, bahwa ke empat toko modern yang masuk dalam Pengawasan dan Pembinaan adalah Alfamart Bawen (dekat RM Puka Sari Rasa Bawen), Indomart dan Alfamart di Jalan Fatmawati Tuntang, serta Alfamart SPBU Susukan di Jalan Raya Susukan-Karanggede, Kec. Susukan, Kab. Semarang.

“Langkah yang dilakukan ini sebagai bentuk peringatan awal. Sebelumnya, pihaknya telah memberikan surat peringatan baik secara lisan maupun tertulis, namun pelaku usaha tidak memberikan tanggapan. Jika dalam waktu 7 hari setelah peringatan atau penempelan stiker ini tetap tidak dihiraukan maka kita berikan tindakan tegas dengan penyegelan tempat usaha atau penghentian operasional usaha dengan penutupan sementara,” jelas Suharyadi, disela penempelan stiker ‘Tertib Niaga’ di salah satu toko modern.

Menurutnya, selain itu pelaku usaha atau pengusaha selama ini tidak pernah melakukan pelaporan atas kegiatan usaha yang dilakukannya kepada pihak dinas teknis yaitu Diskopumperindag Kab. Semarang. Bahkan, ada pelaku usaha yang mempunyai ijin usaha namun sudah kadaluwarsa, harusnya pelaku usaha ini melakukan perpanjangan serta pelaporan atas kegiatan usahanya.

“Hari ini, Senin (31/10/2022) kami melakukan ‘peringatan’ kepada 4 toko modern ini. Hal yang sama akan kami lakukan pada hari-hari selanjutnya. Karena, tidak hanya 4 toko modern ini saja, masih banyak yang diduga tidak memiliki ijin operasional namun sampai sekarang masih membuka usahanya,” ujarnya.

Sementara itu, Aji dan Fatkur, 2 karyawan Alfamart Bawen mengatakan, jika dirinya tidak mengetahui akan permasalahan tersebut. Karena, keduanya mengaku kerjanya berpindah-pindah tempat sesuai penempatan yang dilakukan pihak perusahaan.

Kami berdua disini, tidak tahu permasalahan ini. Yang lebih tahu adalah pimpinan kami. Nanti, masalah ini akan kami laporkan kepada pimpinan di Semarang. Selain itu, kami penempatannya berpindah-pindah,” kata Aji dan Fatkur. (Heru/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed