Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian saat blender sabu -sabu (Foto Bidhmspoldajtg)
Nampak hadir Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin beserta sejumlah perwakilan dari BNNP Jateng, Kejari Nganjuk dan Kejari Tulungagung, Kamis, (27/10/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan dari 3 tersangka berinisial HS, UK dan KK dalam kasus penyelundupan Sabu dari Malaysia. Ketiganya ditangkap pada 5 September lalu dari rumah mereka di Nganjuk dan Tulungagung oleh petugas gabungan dari Polda Jateng dan BNNP.
Lutfi juga mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Tulungagung mengenai perintah pemusnahan barang bukti oleh penyidik Polda Jateng.
Adapun kegiatan pemusnahan diawali dengan uji laborat oleh Bidlabfor menggunakan reagen Marquish. Saat reagen tersebut diteteskan ke contoh barang bukti Sabu menunjukkan perubahan warna menjadi oranye kehitaman sebagai bukti bahwa contoh barang bukti positif Methamphetamin/ Sabu.
Selanjutnya barang bukti berupa 2 kantong berisi Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dituangkan ke air berisi sabun cuci piring.
Pemusnahan dilakukan secara bergantian oleh Dirresnarkoba diikuti Kepala Bea Cukai Tanjung Mas serta perwakilan dari BNNP Jateng dan Kejaksaan. Sebagai bukti dipersidangan, 2 kantung kecil berisi masing-masing 5 gram Sabu disisihkan petugas sebelum dilakukan pemusnahan.












Komentar