oleh

Polda Jateng Musnahkan Ribuan Kilogram Bibit Jagung Hibrida Palsu

Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto saat memberikan keterangan pers (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Semarang – Ribuan kilogram barang bukti benih jagung hibrida SYNGETA hasil pelanggaran merk yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan merk yang telah terdaftar atas nama pihak lain tanpa seizin pemilik merek, dimusnahkan Ditreskrimsus (Direktorat Resese Kriminal Khusus) Polda Jateng.

Hal ini disampaikan Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Rosyid Hartanto di gudang penyimpanan barang bukti di Jalan Peres, Semarang Utara, Selasa (25/10/2022) siang.

Ia mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti berdasarkan perdamaian atau Restorasi Djustice yang dilakukan pada tanggal (7/6/20

22). Namun yang lebih penting dari pemusnahan barang bukti ini bertujuan agar benih ini tidak akan beredar di pasaran.

“Dikhawatirkan bibit jagung hibrida ini jika sampai ke masyarakat/ petani akan merusak dan mempengaruhi kualitas hasil pertanian dan tanah lantaran bibit yang di musnahkan ini sudah dicampuri oleh zat kimia yang berbahaya,” ungkap Roshyid kepada sejumlah wartawan.

Roshyid menyebut kasus ini muncul sekira tanggal 25 Februari 2010 di kawasan Kab. Blora, Jateng. Saat itu ada laporan petani yang menyebutkan bahwa hasil produk panen jagung tidak sesuai harapan. Setelah dilakukan penyidikan ternyata ada produk benih jagung yang dipalsukan dengan menggunakan merk SYNGENTA yang diduga dipalsukan.

Sementara itu Brand and Digital Marketing Manajer PT Syngenta Participations AG, Imam Sujono menambahkan bahwa produk yang dipalsukan oleh UD JT ini sudah dipasarkan dipulau Jawa, Sulawesi dan Sumatera. Benih jagung ini awalnya ditemukan di wilayah Kab. Blora. Dari situ ada yang sengaja memalsukan bibit jagung ini dengan pencampuran zat yang berbahaya.

“Sebenarnya tidak bisa dinilai dari nominal rupiah untuk kerugian, karena ini masalah Brand yang dipalsukan dan berdampak kepercayaan kepada petani dan masyarakat tentang mutu dari hasil panen,” imbuh Imam.

Atas kejadian ini setidaknya pihaknya mengalami kerugian milyaran rupiah. Untuk itu dengan adanya pemusnahan barang bukti setidaknya tidak akan lagi ada kerugian yang timbul atas pemalsuan merek dagang benih jagung.

“Kasusnya sudah di SP3 oleh Ditreskrimsus Polda Jateng setelah dilakukan Restoratif Djustice. Saya harapkan tidak ada lagi pemalsuan merk dagang yang membuat kerugian pada masyarakat,” pungkasnya. (@wg/s@i/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed