Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat menunjukan barang bukti (Foto Bidhmspoldajtg)
Metropos.id, Semarang – Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jateng ungkap pemalsuan oli sepeda motor di 3 lokasi, yakni di Wonosalam, Kab. Demak, Semarang Timur dan Semarang Utara, Kota Semarang, dengan mengamankan AM (40) dan DKA (41).
Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat di salah satu TKP di Jl Kayumas Timur, Semarang Utara, Kamis (20/10/2022).
“Tersangka AM ditangkap karena menjual oli palsu kepada masyarakat. Dari penggalian informasi, diketahui ada 3 lokasi atau pabrik yang bisa membuat oli palsu, yakni Kec. Wonosalam, Kab. Demak, di Kec. Semarang Timur dan di Tanah Mas, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, serta semua produksi dikelola oleh tersangka DKA, jadi dia ditangkap karena memproduksi oli palsu,” ujarnya.
Adapun materi yang digunakan untuk membuat oli palsu kata Dwi adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna kemudian dikemas untuk selanjutnya dipasarkan.
“Berdasarkan laporan, oli yang dipalsukan adalah merk AHM dan Yamalube. Adapun wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia terutama di Jateng dan Kalimantan,” katanya.
Diungkapkannya, produksi oli palsu yang dibuat tersangka DKA beromzet 3000 botol per hari selama 20 hari kerja per bulan. Dalam sebulan omzet penjualan yang diperoleh pelaku senilai Rp 960 juta.
“Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama 2 tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 Miliar,” ungkapnya.
Dalam ungkap kasus itu, polisi menyita 3 mesin video set, 3 mesin alat pengikat, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong serta ribuan botol oli siap edar.
“Kami juga menyita 6 mobil box yang diduga dipakai untuk mengangkut oli palsu,” lanjutnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan pemalsuan produk merupakan salah satu prioritas Polda Jateng. Hal ini dikarenakan produk palsu akan membawa dampak yang merugikan masyarakat selaku konsumen.
“Dampaknya bisa merusak mesin sepeda motor. Kendaraan yang menggunakan oli palsu ini bisa mengalami over heat dan sebagainya. Untuk itu masyarakat agar jeli dan selalu menggunakan produk yang asli, karena resiko oli palsu cukup berbahaya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang No.20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda senilai Rp 2 Miliar. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red)
Komentar