Dua orang pengedar saat diamankan petugas (Foto Bidhmspoldajtg)
Metropos.id, Banyumas – Polisi amankan 2 orang pengedar ribuan butir obat berbahaya tanpa izin edar di masing – masing rumah pelaku. Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, Senin (12/12/22).
“Atas informasi melalui hot line nomor aduan Kapolresta Banyumas terkait adanya peredaran obat berbahaya, Kami amankan 2 pelaku yaitu WQ (23) dan AI (24),” ujarnya.
Terduga pengedar narkoba WQ ditangkap di rumahnya di Desa Tambaksogra, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas, sedangkan AI diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Linggasari, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas.
“Dari penggeledahan terhadap 2 pelaku kami berhasil mengamankan sekitar 1500 butir obat berbahaya,” ungkap Kasat Narkoba.
Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku AI, mengakui mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang mengaku berasal dari Aceh dengan cara COD disuatu tempat, dengan harga Rp. 3 juta menggunakan uang milik pelaku WQ.
“Pelaku WQ mengakui bahwa uang miliknya merupakan modal yang dipinjamkan pelaku AI dengan kesepakatan nantinya hasil keuntungan dari penjualan akan dibagi dua,” jelas Kasat Narkoba.
Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana berkaitan dengan UU Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red)












Komentar