oleh

Sidang Dugaan Korupsi BULOG II Grobogan, Hadirkan Saksi Kadivre BULOG Jawa Tengah

Tiga saksi kasus dugaan korupsi Bulog di Grobogan saat dihadirkan dalam siang di PN Tipikor Semarang (Foto @wg)

Metropos.id, Grobogan – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kec. Tawangharjo, Kab. Grobogan tahun 2018 atas nama Paul Christian kembali digelar.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH melalui siaran pers bernomor : B-76/ M.3.41 /PERS /12/2022″Sidang BULOG II digelar mulai pukul 09.30 WIB s/d jam 13.52 WIB, Senin (12/12/2022) di Pengadilan Tipikor Semarang,” ujarnya.

Adapun sidang kata Frengki dihadiri Ketua Majelis Hakim Heriyenti, S.H., M.H., dengan anggota 1. Gathot Sarwadi, S.H. 2. Drs. Ir. Arief Noor R., S.H., M.H., Panitera Artji J. Lotun, S.H., Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, S.H., Benny Kurniawan F., S.H., M.H., Ferry Hary Ardianto, S.H., Wahyu Widiyanto, S.H.,M.H. dan Penasihat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo, S.H., M.H..

“Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi sebanyak 3 orang dari BULOG yaitu ZU Kepala Gudang BULOG Baru /GBB Depok A Subdivre Semarang Divre Jateng Periode tanggal 30 September 2015 s/d 01 Juli 2018, IS Wakadivre BULOG Jateng periode September 2017 s/d Maret 2018 dan DN Kadivre BULOG Jawa Tengah periode tanggal 01 Februari 2017 s/d tanggal 04 Juni 2018,” kata Frengki.

Selanjutnya Frengki menjelaskan bahwa dihadapan persidangan tersebut Terdakwa Paul Christian menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022, dengan agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum,” pungkasnya. (@wg/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed