oleh

Bawa Sabu Di Angkringan, Pemuda Asal Solo Diamankan Satresnarkoba Polres Wonogiri

Pelaku saat di periksa petugas (Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Wonogiri — Kedapatan membawa satu paket narkoba jenis shabu ADH (27) warga Solo diamankan di salah satu angkringan di Desa Nambangan, Kec. Selogiri, oleh Satresnarkoba Polres Wonogiri, Sabtu (12/11/2022), seperti yang disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi

“Petugas segera mendatangi pemuda itu. Saat petugas mencoba mendatanginya, tersangka tampak ketakutan dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sebelum berhasil lari, tersangka segera ditangkap petugas,” ujar Kapolres, Sabtu, (3/12/2022).

Setelah ditangkap, kata Kapolres, ADH langsung diperiksa dengan cara diinterogasi dan digeledah. Dari penggeledahan itu, petugas mendapatkan satu paket yang diduga shabu seberat 0,42 gram yang terbungkus dengan lakban warna hitam di saku celana bagian depan sebelah kiri.

“Paket shabu itu berasal dari Solo yang rencananya akan dikirim ke seseorang di Wonogiri. Tersangka merupakan warga Solo yang berdomisili di Sukoharjo,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, barang bukti yang dikumpulkan meliputi 1 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu seberat 0,42 gram, 1 kartu ATM BCA, 1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, dan uang Rp 50 ribu. Dan pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Tindakan yang sudah polisi lakukan yaitu gelar perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, memeriksakan barang bukti ke laboratorium forensik, dan tengah melakukan penyidikan,” tutupnya. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed