Barang bukti saat diamankan di Mapolres Demak (Foto Bidhmspoldajtg)
Metropos.id, Demak – Merasa terganggu dengan adanya aksi balap liar, warga melaporkan aksi kebutan – kebutan sepeda motor di jalur Pantura Demak tepatnya di Desa Karangrejo, Kec. Wonosalam, sekitar pukul 03.00 WIB, ke Polres Demak.
Alhasil petugas langsung bergerak membubarkan aksi itu sebab para pelaku juga menutup jalan Pantura Demak – Semarang sepanjang 200 meter sehingga menimbulkan kemacetan.
Terpisah Kanit Pam Obvit Polres Demak, Ipda Rudi Harso menyampaikan bahwa saat petugas gabungan datang pengendara balap liar baru mulai star.
“Kita ke sana dengan Tim Jaga Wali, pas di sana baru mau start. Mereka menutup jalan hingga mobil patroli yang kami tumpangi tidak bisa lewat. Akhirnya anggota turun dari kendaraan, sisir dari sela – sela kendaraan yang berhenti itu, dan kami berhasil mengamankan 2 kendaraan yang siap star, serta 7 kendaraan milik penonton,” ujar Rudi di Mapolres Demak, Jumat (16/12/2022).
Rudi menjelaskan bahwa pengendara balap liar kebanyakan masih usia pelajar SMP dan SMA sederajat. 9 barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Demak dengan kondisi 2 sepeda motor modif drag race terpasang rantai.
“Untuk sementara pelaku tidak ada, karena motor ditinggal dan mereka lari. Tetap untuk kendaraan race itu ya nanti kita akan serahkan ke Satuan Lalu Lintas,” jelasnya.
“Bulan Desember ini mulai ramai-ramainya (balap liar) karena menjelang libur sekolah. Untuk itu kita antisipasi jangan sampai ada balap liar kembali,” sambung Rudi yang juga Perwira Pengendalai Tim Jaga Wali itu.
Rudi menambahkan, semula petugas mendapat laporan warga terkait akan adanya balap liar dua hari sebelumnya. Saat patroli petugas gabungan mengecek sejumlah titik lokasi tidak terjadi kegiatan balap liar mulai pukul 11.00 WIB. Lalu mendapati aktivitas balap liar pukul 03.00 WIB di jalur pantura Demak.
“Kita juga ada informasi lagi dari masyarakat, ada kegiatan balap liar lagi di SMAN 3 Demak, tepatnya depan PT Lucky,” imbuhnya.
“Alhamdulillah kita berhasil membubarkan mereka tanpa ekses. Barang bukti tersebut kita amankan di Polres. Sekitar 05.30 WIB baru kita selesai dan kembali ke Mapolres,” lanjutnya.
Ia menerangkan bahwa orang tua dari anak pengguna kendaraan bisa mengambil sepeda motornya di Polres Demak dengan membawa kelengkapan surat. Selain itu anak tersebut membuat surat pernyataan tak akan mengulanginya lagi.
Bahwa aktivitas balap liar di Demak kata Rudi sudah sangat meresahkan dan mengganggu pengguna jalan lain. Ia mengungkap bahwa hampir setiap malam minggu pihaknya membubarkan kerumunan yang diduga akan melakukan aktivitas balap liar.
“Sangat menganggu ketertiban umum, menutup jalan dan membahayakan pengguna jalan yang lain. Yang jelas mereka itu masih anak-anak. Meresahkan pasti, warga setempat,” katanya.
“Balap liar yang notabene hampir setiap malam minggu itu ada. Beberapa kali kita kegiatan malam minggu itu kita bubarkan, kita juga memikirkan keselamatan pengguna jalan yang lain juga,” terangnya.
Terkait kasus balap liar tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim dan Satlantas untuk pengembangan kasus. (@wg/s@i/Red).
Komentar