oleh

Bingung Jual Emas Batangan Hasil Curian, 2 Pencuri dibekuk Polisi

Dua pelaku pencurian saat di hadirkan pers rilis Polres Batang (Foto Kermit)

Metropos.id, Batang – J-Y, 33 tahun dan A-A, 30 tahun, warga Kec. Gringsing, Kab. Batang, diamankan Tim Buser Anti Bandit Sat Reskrim Polres Batang, dalam pelariannya ke luar kota, usai gasak rumah seorang dokter.

Kapolres Batang, AKBP M. Irwan Susanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Yorisa Prabowo menyampaikan, dari aksinya, kedua pelaku membawa kabur uang senilai Rp 65 juta rupiah, dan emas batangan seberat 250 gram, atau senilai total 420 juta rupiah.

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan sebagian besar barang bukti. Dari pengakuan tersangka, mereka kebingungan untuk menjual hasil curian berupa emas batangan tersebut,” ujar Kapolres.

Keduanya akan di jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Kermit/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed