Kapolsek Karangrayung AKP Sutarjo pimpin langsung razia miras (ft hmsresgrob)
METROPOS.ID II Grobogan – Sejumlah Polsek diwilayah Polres Grobogan seperti Polsek Ngaringan, Polsek Pulokulon, Polsek Karangrayung, Polsek Gabus, Polsek Purwodadi, Polsek Godong dan Polsek Tegowanu serentak razia miras (minuman keras) pada Kamis (2/5/2024). Hal ini dilakukan guna menjaga kondusifitas lingkungan dan wilayah.
Terpisah Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menegaskan, peredaran miras harus diberantas. Hal itu, lantaran miras kerap kali menjadi pemicu terjadinya aksi kriminalitas, gangguan kamtibmas hingga kecelakaan lalu lintas.
“Guna menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Grobogan, Polres Grobogan dan jajarannya akan terus melakukan razia peredaran miras,” tegas Kapolres Grobogan.

Kapolsek AKP Mujiyadari pimpin langsung razia miras (ft hmsresgrob)
Dari hasil razia itu, petugas mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis. Diantaranya yakni arak putih 12 botol, bir 24 botol, congyang 2 botol, kawa-kawa 2 botol, anggur merah 12 botol dan gedhang kluthuk 2 botol.
“Total 54 botol miras berbagai jenis yang kita amankan,” terang Kapolres Grobogan.
“Untuk barang bukti, sementara diamankan di masing-masing Polsek jajaran Polres Grobogan yang melakukan razia,” imbuh Kapolres.
Para pedagang yang kedapatan menjual miras, selanjutnya dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatannya yakni menjual miras.
Kapolres juga menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan untuk menjauhi dan tidak mengonsumsi miras.
“Kami berharap masyarakat tidak mengkonsumsi miras. Mari kita bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kab. Grobogan ini agar selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” pintanya. (hmsresgrob)












Komentar