Barang bukti berupa 2 pucuk senpi rakitan jenis revolver yang diamankan petugas (ft hms)
METROPOS.ID II TANGERANG – Kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, AA alias Ipin (21), pelaku pencurian motor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) rakitan, diringkus unit Reskrim Polsek Benda, dan satu pelaku lainnya berinisial F (DPO) karena berhasil kabur.
Pelaku curanmor ditangkap di kawasan Area Parkir Aeropolis, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (7/5/2025) pukul 09.30 WIB. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat.
Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono menyampaikan sebelumnya Tim Opsnal Polsek Benda di pimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian mendapatkan informasi bahwa ada 2 orang diduga baru melakukan curanmor di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kec. Benda, Kota Tangerang.
“Atas laporan masyarakat itu, Tim pun langsung melakukan patroli di wilayah. Kemudian saat anggota melintas TKP terlihat satu pelaku yang dicurigai tengah mengendarai motor jenis Honda Beat milik korban,” ujar Rokmatulloh, Jum’at (9/5/2025).

Barang bukti berupa motor hasil curanmor (ft hms)
Tak mau kehilangan jejak, kemudian, lanjut dia, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya satu orang terduga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Neglasari tersebut. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
“Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku bernama AA (21), polisi menemukan 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 7 butir amunisi ukuran 9mm, 4 kunci leter dengan 32 mata kunci,” ungkap Kapolsek.
Saat diinterogasi, sambungnya, pelaku AA bersama rekannya F (DPO) telah melakukan pencurian satu unit motor jenis Honda Beat di Jalan Husein Sastra Negara. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali beraksi dengan rincian, 11 kali di wilayah Kec. Tangerang, 8 kali di wilayah Cipondoh dan 7 kali di wilayah Teluknaga, Kab. Tangerang.
“Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang kami tangkap, petugas mendapatkan 4 unit motor merk Honda metik lainnya. Kendaraan tersebut merupakan hasil curanmor,” jelasnya.
Rokmatulloh mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap rekan pelaku (DPO) masih dilakukan pengejaran.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api,” tutupnya. (Bahri/hms/red).











Komentar