oleh

Pandangan Umum DPRD Demak Terkait Raperda Penanganan Konflik Sosial Dan Pandangan Umum Bupati Terhadap 3 Raperda Usulan DPRD

-Demak-2 views

Salah satu anggota fraksi DPRD Demak saat menyerahkan pandangan umum. (ft doc).

METROPOS.ID II DEMAK – Kembali DPRD Kab. Demak menggelar Rapat Paripurna ke 13 dan 14 masa sidang ke II tahun 2026 di gedung DPRD setempat, Jum’at (22/5/2026).

Rapat Paripurna DPRD Kab. Demak dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Demak Zayinul Fata, SE bersama unsur pimpinan DPRD Kab. Demak lainnya yang dihadiri 29 dari 50 anggota DPRD Kab. Demak.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kab. Demak Zayinul Fata, SE menyampaikan jika Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, S.E. tidak bisa hadir dan menugaskan Sekda (Sekretaris Daerah) Ir. Ahmad Sugiharto guna mengikuti Rapat Paripurna tersebut.

Dalam Rapat Paripurna ke -13 Masa Sidang II Tahun 2026 Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kab. Demak Terhadap Raperda Usulan Bupati Demak yakni tentang penanganan konflik sosial, Zayinul menawarkan kepada peserta rapat apakah pandangan umum akan dibacakan satu persatu atau cukup diserahkan ke meja pimpinan? Serentak peserta rapat menjawab, cukup diserahkan ke meja pimpinan.

Setelah 6 Fraksi DPRD Kab Demak menyerahkan pandangan umumnya atas usulan Raperda Bupati Demak kemeja pimpinan, akhirnya rapat paripurna ke 13 DPRD Kab Demak ditutup.

Saat Rapat Paripurna ke 14 DPRD Kab. Demak. (ft doc).

Adapun Rapat Paripurna lanjutan ke -14, adalah pandangan umum Bupati Demak atas 3 Raperda usulan dari DPRD Kab. Demak.

Dalam pandangan umum Bupati Demak yang dibacakan oleh Sekda Demak menyampaikan secara umum sepakat atas usulan 3 Raperda tersebut.

“Secara umum kami sepakat, namun demikian agar dilakukan kajian yang mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan norma yang ada,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya 3 Raperda Usulan DPRD Kab. Demak, yaitu : a. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), b. Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah, c. Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir dan Rob.

Diakhir rapat ditutup oleh Ketua DPRD Kab Demak dan rapat dinyatakan berjalan lancar. (@wg).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed