Metro Pos, Boyolali – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali mencoret lima orang calon legislatif, dari 3 Partai Politik (Parpol). Hal ini di ungkapkan oleh Komisioner KPU Boyolali, Divisi Hukum dan Pengawasan, Maya Yudayanti, Kamis (21/3/2019).
Dari Tiga Parpol peserta Pemilu 2019 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota, dari Daftar Caleg Tetap (DCT)yaitu totalnya ada lima (Caleg) yakni Empat laki-laki dan satu perempuan.
Pencoretan Caleg tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Boyolali, nomor 72/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/III/2019 tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Boyolali Nomor : 85/PL.01.4-KPT/3309/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Boyolali untuk Pemilu 2019. SK KPU tersebut tertanggal 19 Maret 2019. Pencoretan lima Caleg tersebut juga sudah diumumkan melalui website dan media sosial resmi KPU Boyolali.
Menurut Maya, dari lima Caleg tersebut dua orang karena diberhentikan dari Partai Politik. Satu orang karena meninggal dunia, dan dua orang masing-masing karena melanggar tindak pidana Pemilu dan pidana lainnya.
“Caleg yang dicoret karena diberhentikan oleh partai politik yakni Ranindya Candra Kartika dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Boyolali dan Joko Waluyo, Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 5 Boyolali, Kemudian Caleg perempuan atas nama Leni Susilowati dari Partai Berkaya Dapil 5, karena meninggal dunia,” terangnya.
Lebih lanjut Maya menambahkan bahwa dua Caleg lainnya yang dicoret yakni berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Masing – masing, Basuki, Caleg Dapil 4 Boyolali karena dijatuhi pidana oleh Pengadilan atas pelanggaran pidana Pemilu. Dalam kasus ini, Basuki dijatuhi vonis 10 hari penjara dan denda Rp 1 juta Subsidair satu bulan kurungan atas kasus dugaan money politik berupa bagi-bagi sembako.
Kemudian Mahmudi Caleg Dapil 3 Boyolali,karena dijatuhi pidana lainnya oleh Pengadilan. Mahmudi yang juga Caleg PKS itu melanggar UU lalulintas.
“Caleg yang dicoret karena pelanggaran tindak pidana tersebut, sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan kasusnya sudah divonis. Kasusnya juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Kemudian yang bersangkutan kami nyatakan tidak lagi memenuhi syarat pencalonan dan dicoret dari DCT. Lalu KPU melakukan perubahan DCT,” katanya.
Maya juga menegaskan, pencoretan Caleg dari DCT sudah dilakukan sesuai prosedur. KPU sebelumnya telah melakukan klarifikasi dengan partai politik peserta Pemilu 2019 tersebut.
“Jadi setelah kami melakukan klarifikasi dengan Parpol dan bukti -bukti sudah diserahkan oleh Parpol, kemudian KPU melakukan rapat pleno untuk menentukan masih memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat Caleg yang bersangkutan. Karena ada perintah dari KPU-RI melalui surat nomor 31 itu untuk mencoret Caleg yang tidak lagi memenuhi syarat dengan beberapa kriteria, selain itu Kami juga sudah konsultasi dengan KPU Provinsi maupun KPU-RI,” tandasnya.(Mul).











Komentar