Metropos.id,Kendal – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kendal berhasil menangkap seorang pengguna narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Sukorejo pada Kamis (9/5/2019).
Tersangka berinisial U ditangkap di rumahnya di Dusun Tlangu RT 003 RW 003 Desa/Kecamatan Sukorejo beserta barang buktinya berupa 1 bungkus shabu-shabu seberat 0,48 gram, 1 alat hisab bong, sedotan, kertas aluminium foil dan korek api.
Kepala BNN Kendal, AKBP Sharlin Tjahaya Frimer Arie mengatakan dari hasil screening awal tes urine tersangka, positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine. Berdasarkan keterangan tersangka, barang shabu didapat dari seorang temannya yang juga warga Sukorejo.
“Tersangka diamankan di rumahnya oleh tim yang dipimpin Kompol Agus Triyono dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti shabu-shabu dan peralatan untuk memakai shabu-shabu,” katanya saat Pers Releasi di Kantor BNNK Kendal, Senin (13/5/2019).
Sharlin mengatakan, tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Assesment Terpadu (TAT). Selain itu, juga dilakukan pendalaman terkait dengan didapatnya shabu-shabu yang selama ini dipakai.
“Tersangka akan dilakukan rehabilitasi, saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari TAT,” jelasnya.
Sementara itu menurut pengakuan tersangka U, bahwa dirinya sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun 1999 atau selama 20 tahun. Dalam sebulan ia memakai shabu-shabu sebanyak dua sampai empat kali.
“Saya sudah lama pakai, barangnya didapat dari teman, ada yang di Sukorejo dan teman yang di luar kota,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1, subsider pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun.(Eko/Red)



 
																						








Komentar