METROPOS.ID, WONOGIRI – Permohonan Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Wonogiri meningkat seriring dengan pengumuman CPNS. Hal ini terlihat dari antrean untuk mengambil hasil perpanjangan SKCK di Mapolres Wonogiri.
Antrean mulai terjadi dari depan pintu gerbang Penjagaan Polres Wonogiri untuk mengambil kartu ID Card. Para pemohon tampak mengenakan masker sebagai Prokes (Protokol Kesehatan) di masa pandemi.
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, SIK, MH, Msi melalui Paur Humas Aipda Iwan Sumarsono menerangkan, Kecepatan dan efisiensi pembuatan SKCK tersebut muncul setelah Polres Wonogiri meluncurkan Aplikasi Yanpatdu (Pelayanan cepat terpadu). Dalam aplikasi tersebut juga terdapat beberapa layanan yang tersedia untuk masyarakat, Rabu, (4/11/2020).
Layanan masyarakat tersebut yakni lapor kehilangan, lapor propam, laporan pengaduan, SKCK online baru, SKCK online perpanjangan, permohonan izin keramaian, permohonan Surat Izin Mengemudi online, pembayaran online, dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) online.
Ada beberapa fitur layanan masyarakat di dalam aplikasi Yanpatdu. Yakni Tombol Darurat yang jika disentuh akan secara otomatis menyalakan alarm ke server Polres Wonogiri. Petugas yang mengetahui alarm itu akan segera menindaklanjuti menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Fitur Bhabinkamtibmas dapat digunakan masyarakat untuk menghubungi nomor telepon Bhabinkamtibmas di wilayah tertentu. Fitur Lapor Cepat untuk mempermudah masyarakat melapor, dengan mengirimkan gambar dan keterangan kejadian. Fitur Lapor Cepat juga bisa digunakan untuk melaporkan sesuatu hal yang berhubungan dengan COVID -19.
Fitur Daftar Pencarian Orang (DPO) dapat diakses masyarakat untuk membantu polisi dalam menemukan orang yang sedang dicari, baik karena kriminal maupun orang hilang.
Fitur Nomor Penting berisi nomor-nomor telepon penting di Kab. Wonogiri. Antara lain nomor Kepala Kelurahan, Kapolsek, Danramil, dan dinas terkait.
Fitur Lokasi Penting berisi lokasi-lokasi titik rawan kecelakaan, titik rawan kejahatan, serta posisi tempat penting di wilayah hukum Polres Wonogiri.
Aplikasi tersebut menyediakan fitur Pembayaran Online. Dengan cara itu, masyarakat pengguna layanan dapat membayar melalui LinkAja, Dana, Go Pay, dan OVO. Dengan cara itu, pengguna layanan tidak perlu melakukan kontak langsung dengan petugas untuk melakukan pembayaran. Selain mencegah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), cara itu mampu mencegah penularan COVID -19. (Tutik/Red).
Komentar