METROPOS.id, Boyolali – Menolak hasil Pilkades sistem e-voting, ratusan warga Desa Watugede, geruduk Kantor Kecamatan Kemusu. Warga menuntut diadakan Pilkades secara manual, Senin (15/7/2019).
Aksi ini merupakan kesekian kalinya setelah sebelumnya menggelar aksi di halaman kantor Desa Watugede pada Jumat (12/7/2019) kemarin. Dalam aksinya mereka mengaku tidak mengatasnamakan pendukung salah satu cakades. Dengan membawa spanduk di antaranya bertuliskan
“Jangan Rusak Demokrasi di Watugede” dan “Warga Ingin Pemilu Ulang”.
“Kami menilai ada dugaan kecurangan itu cukup kuat lantaran panitia Pilkades tidak bisa menyajikan salinan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkades yang digelar secara e-voting pada 29 Juni lalu. Keadaan ini memunculkan dugaan ada warga luar desa yang bisa mencoblos di Watugede,” kata Kordinator aksi, Sugiarto.
Seperti diketahui Pilkades Watugede dilakukan secara e-voting diikuti 4 cakades yakni Sriyanto yang merupakan petahana, Hari Purnomo, Siswanto, dan Eko Widodo. Sriyanto unggul dengan 675 suara, Hari Purnomo memperoleh 639 suara atau terpaut 36 suara dengan Sriyanto. Sedangkan Siswanto dan Eko Widodo masing-masing memperoleh 287 suara dan 168 suara.
Sugiarto mengancam, jika pemerintah Kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) tidak memberikan solusi atas dugaan kecurangan Pilkades, sampai hari ini, warga bakal melapor kepada aparat yang berwibawa.
Sementara itu, cakades Sriyanto saat dihubungi wartawan via telepon selulernya membenarkan adanya orasi warga tersebut. Ia menduga ada oknum yang menumpangi warga Watugede hingga terjadi demo seperti ini.
Terpisah Kepala Dispermasdes Boyolali, Purwanto, kembali menegaskan pilkades sudah selesai dan prosesnya tidak akan bisa diulang. Proses itu bisa diulang jika ada bukti yang signifikan. Misalnya dengan keputusan yang sah dari aparat penegak hukum bahwa proses pilkades diwarnai kecurangan.
“Tapi itu semua ada di tangan hakim, bukan dinas atau panitia pilkades, dia mempersilakan masyarakat yang mengaku tidak puas dengan hasil pilkades di desanya. “Aksi atau jalur hukum sama-sama bisa ditempuh,” tegasnya.(Mul/Red)











Komentar