oleh

Ditreskrimsus Polda Jateng Grebek Rumah Produksi Obat Ilegal

-Demak-102 views

METROPOS.id, Demak – Rumah produksi obat ilegal berkedok jamu tradisional, Senin sore kemarin (22/7/2019) di grebek olehTim yang terdiri dari BPOM (Balai Obat dan Makanan) Semarang bersama Ditreskrimsus Polda Jateng dengan di dampingi Kapolsek Mranggen beserta jajarannya.

Terpisah Kapolsek Mranggen AKP Windoyo, SH menuturkan ada jutaan butir kapsul kosong ditemukan di lokasi penggerebekan yang berada di Perumahan Permata Batursari Blok K4 No 8 Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

“Modusnya, pelaku menggunakan bahan baku obat yang diperoleh di pasaran, digiling menjadi serbuk dicampur bahan baku jamu, dimasukkan ke dalam kapsul dan dikemas di rumah produksi,” ujar AKP Windoyo ceritakan kronologi pada tim humas, Selasa (23/7/2019).

Senada dengan hal tersebut, Kepala BPOM Semarang, Syafriansyah mengatakan bahwa dalam penggerebekan kali ini pihaknya mengamankan dua orang, juga menyita sejumlah bahan baku obat dan mesin produksi.

“Kita amankan pemilik dan komandan kerja. Selain itu kita temukan jutaan butir kapsul kosong, bahan dasar dan mesin produksi,” ujarnya.

Jika dilihat dari bahan dasarnya, kata Syafriansyah, obat yang diproduksi pelaku sangat berbahaya untuk dikonsumsi. Sebab, diproduksi tanpa pengetahuan yang mumpuni dan dosis tidak terukur.

“Ini sebenarnya bukan jamu, tapi obat. Karena bahan dasarnya obat-obatan yang mudah kita temui, diracik ditambah sedikit bahan jamu. Kemudian dimasukkan ke dalam kapsul dikemas dan dipasarkan,” tuturnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam UU Kesehatan No 36 tahun 2009 pasal 196 dan 197 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Adi/Damar/Res/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed