oleh

Polsek Mijen Razia Miras Di Warung Jamu

METROPOS.id, Demak – Dalam rangka menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Demak khususnya di wilayah Polsek Mijen, sejumlah personel gencar razia miras (minuman keras) yang biasa dijual di warung-warung jamu. Razia dilakukan untuk mengantisipasi maraknya tawuran dan tindak kriminal akibat konsumsi miras, Jum’at (26/07/2019)

Razia tersebut dilaksanakan karena diindikasi pembeli miras di warung jamu dan pembelinya dari kalangan anak muda yang rentan melakukan tindak kejahatan seperti tawuran dan begal.

Kapolsek Mijen AKP Kumija, SH mengatakan razia ini merupakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran peredaran miras ke sejumlah warung-warung jamu yang dicurigai menjual miras. Karena untuk di wilayah hukum Polsek Mijen pedagang yang biasa menjual miras sudah diberikan peringatan untuk tidak menjual miras lagi.

“Ada banyak kasus kriminal dampak dari akibat mereka mengkonsumsi miras yang bisa menimbulkan tindak kriminal, karena dengan pengaruh miras dapat melakukan aksi begal dan tawuran,” ungkapnya.

Dia menuturkan, keberadaan mereka yang menjual miras berdampak buruk terhadap pembeli yang sebagian besar anak-anak muda.(Adi/Damar/Sek/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed