oleh

Ngaku Dukun malah cabuli pasiennya di Wirosari

-Peristiwa-1.695 views

METROPOS.id, Grobogan – INGGIT AJI PANGESTU Bin RAHMAT SUGIYONO, (29) warga Dusun/Desa Terban  RT 05/07 Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus harus berurusan dengan Polisi, pasalnya ia di duga melakukan pencabulan terhadap IR (25) warga Desa Gedangan Kecamatan Wirosari, pada hari Selasa (13/8/2019) kemarin.

Kejadian itu bermula saat pelaku diajak Rusman (55) pada hari Sabtu (10/8/2019) kemarin untuk membantu memperdalam sumur yang kering miliknya. Saat berada diruang tamu, pelaku mengaku bisa mengobati berbagai penyakit hingga Wasiman (46) terpengaruh minta tolong guna menyembuhkan putrinya yang terkena guna – guna.

Pelaku saat itu mengatakan korban menderita sakit karena guna-guna (santet), untuk mengobatinya harus melakukan tirakat selama 3 hari, yakni Minggu 11-13 Agustus 2019.

Dihari pertama dan kedua korban diobati dengan cara dipijit badannya di tempat tidur setelah dimandikan dengan di tutup kain jarik. Namun pada hari ketiga korban dimandikan oleh pelaku tanpa penutup badan hingga pelaku dengan leluasa memegang dan meraba seluruh badan serta bagaian sensitif korban.

Saat itu, korban tidak berani menolak karena diancam ditakut – takuti, apabila tidak menurut maka pembuluh darah korban akan pecah dan santetnya dapat masuk kembali.

Pelaku juga mengatakan jika ingin penyakitnya sembuh dan pengaruh santetnya benar – benar hilang maka korban harus bersedia berhubungan badan layaknya suami istri. Diduga takut guna-guna, korban tidak berdaya dan menuruti saja kemauan pelaku, namun saat sadar, korban menjerit melihat pelaku berada diatasnya dengan posisi mengangkang.

Mendengar teriakan korban, saksi-saksi yg berada di ruang tamu mendatangi kamar dan mengamankan pelaku, kemudian mengadukan hal tersebut ke Polsek Wirosari.

Kapolres Grobogan AKBP Choiron Al Atiq membenarkan kejadian tersebut dan masih dalam proses pemeriksaan.

“pelaku maupun tersangka sudah di tahan di Mapolres Grobogan,” ringkasnya, Jum’at (23/8/2019).

Terpisah Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriadi Siswanto menambahkan bahwa akibat perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 286 KUH Pidana Jo Pasal 390 ayat (1e)  KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.(Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed