METROPOS.id, Grobogan – Kasus Pengrusakan dan Penjarahan rumah milik perangkat Desa Toko Kecamatan Penawangan Rini Hariani (31) yang terjadi pada hari Rabu (14/8/2019) kemarin menjadi perhatian publik di media sosial (medsos).
Bahkan kasus tersebut kini tengah di tangani Satreskrim Polres Grobogan, sesuai aduan korban pada hari Minggu (18/8/2019) kemarin.
Dalam aduan tersebut korban melaporkan CY, NH, EW, TT, dan WJ yang di duga telah melakukan perobohan dan penjarahan rumahnya.
Dalam jumpa pers kemarin Selasa (27/8/2019) Kuasa Hukum korban yakni Sugiono, SE, SH, MH, Sukadi Suratman, Arun Pratama, dan Resman Betran sempat menyebutkan bahwa berdasarkan informasi di lapangan ada oknum anggota Polisi terlibat dalam perobohan rumah milik korban.
Sementara itu Kapolres Grobogan AKBP Choiron Al Atiq saat di konfirmasi adanya oknum anggota Polisi yang di duga terlibat perusakan rumah di Desa Toko Kecamatan Penawangan, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan dari unit Propam Polres akan turun untuk memastikan.
“kami akan pastikan dulu, jadi jangan cuma katanya – katanya dan info kabar yang tidak pasti, harus ada kejelasan dalam memberikan informasi,” tandasnya, Rabu (28/8/2019).
Choiron juga menambahkan kasus itu terjadi karena masalah utang piutang yang bersangkutan (korban) belum bisa mengembalikan.
Terpisah, Kepala Desa Toko, Edy Riyanto, membenarkan adanya peristiwa yang terjadi 14-15 Agustus kemarin. Bahkan menurutnya, ada orang yang mengaku uangnya dipinjam Rini sebanyak Rp 1,2 miliar. (Awg/Red).











Komentar