oleh

Polisi kenakan wajib lapor tersangka kasus meninggalnya pelajar SMPN 4 Purwodadi

METROPOS.id, Grobogan – Akhirnya Polres Grobogan menetapkan MA (13) sebagai tersangka kasus meninggalnya Dimas Angga Prasetya (13) siswa SMPN 4 Purwodadi. Antara tersangka dan korban sebelumnya terlibat perkelahian, namun dalam perkelahian tersebut korban sempat terjatuh, kepalanya membentur jalan cor dan akhirnya meninggal dunia.

Di ketahui sebelumnya ternyata keduanya sudah saling mengenal, namun karena saling ejek keduanya yang masih di bawah umur tersulut emosinya dan terjadilah perkelahian tersebut. 

Terpisah Kapolres Grobogan AKBP Choiron Al Atiq saat di konfirmasi membenarkan bahwa dalam kasus tersebut sudah di tetapkan satu tersangka, namun tidak di lakukan penahanan hanya saja wajib lapor, karena masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar. 

“berawal antara korban dan tersangka saling ejek, mungkin tersangka tidak terima sehingga menghadang korban sepulang sekolah yang berbuntut perkelahian antar keduanya,” jelasnya melalui pesan singkatnya, Sabtu (21/9/2019). 

Seperti di ketahui sebelumnya korban di temukan warga dalam kondisi lemas di jalan Desa Nambuhan, Kecamatan Purwodadi, sekitar pukul 13.30 WIB. Dengan kondisi korban yang mengkhawatirkan, warga membawanya ke Puskesmas Pulokulon II. Namun, dalam perjalanan menuju Puskesmas, korban meninggal dunia.(Awg/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed