Kapolresta Cilacap saat menunjukkan barang bukti (Ft Hms Polresta Cilacap)
METROPOS.ID II Cilacap – Dua orang pembuat dan pengedar bahan peledak petasan di Kec. Kedungreja, Cilacap, Jawa Tengah diamankan jajaran Polresta Cilacap. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan puluhan kilogram serbuk bahan peledak petasan siap edar.
Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono menjelaskan, awalnya polisi menangkap tersangka WR (24), warga Desa Ciklapa, Kec. Kedungreja, pada Senin (18/3/2024) malam.
“Setelah digeledah di rumahnya ditemukan 9 kilogram serbuk bahan peledak. Bahan peledak dikemas dalam plastik dengan berat masing-masing 0,5 kilogram,” jelas Ruruh saat ungkap kasus di Mapolresta, Selasa (19/3/2024).

Barang bukti yang diamankan Polisi (Ft Hms Polresta Cilacap)
Dari hasil pengembangan, pada Senin malam itu juga, polisi menangkap tersangka kedua, TR (32), warga Desa Tambaksari, Kec. Kedungreja. TR merupakan pembuat dan pemasok bahan peledak untuk tersangka WR.
“Saat menggeledah rumah TR ditemukan 49,5 kg bahan peledak petasan siap edar. Bahan peledak petasan ini sudah dikemas dalam plastik seberat 0,5 kg,” lanjutnya.
Kepada polisi, TR mengaku belajar meracik bahan peledak petasan secara otodidak dari internet. Adapun bahan-bahan pembuatannya dibeli secara online.
“TR meracik sendiri di rumahnya dibantu WR. TR menjual Rp 150.000 per kg, kemudian dijual lagi oleh WR Rp 200.000 per kg. Tersangka membeli bahan-bahannya online, menjualya juga online,” kata Ruruh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
“Sore ini barang bukti ini akan langsung kami musnahkan karena berbahaya. Kami telah berkoordinasi dengan Brimob untuk melakukan disposal,” pungkasnya. (Red)












Komentar