METROPOS.id, Megelang – Menanggapi Berita yang terbit di media Borobudurnews.com, tanggal 24 Oktober 2019 yang berjudul “Dua Cewek dan satu cowok di temukan Satpol PP dalam satu kamar,” Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Provinsi Jateng DR H Endar Susilo SH MH sangat menyayangkan tindakan yang di lakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang. Pasalnya dalam media tersebut diberitakan, saat Satpol PP melakukan Oprasi Penyakit Masyarakat yang di mulai Pukul 9.00 WIB, tanggal 23 Oktober 2019 tersebut, kemudian menemukan beberapa pasangan yang sedang berada di kamar hotel, yang di antaranya adalah Dav (17), Lev (18) dan Aty (32) tertangkap basah sedang berada dalam satu kamar di hotel Lokasari Magelang, dalam oprasinya yang kemudian di lepaskan oleh Satpol PP setelah di beri Pengarahan dan sangsi kalau tertangkap lagi akan di kenakan Perda Kota Magelang no.6 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum
Endar menyampaikan bahwa bahwa menurut pendapatnya, ada satu kekeliruhan yang di lakukan petugas Satpol PP Kota Magelang, “Dalam berita tersebut di jelaskan bahwa DAZ warga Randukuning Blondo, Mungkid masih berusia 17 tahun berada di satu kamar hotel dengan LEV dan ATY, sehingga patut di duga bahwa telah terjadi Perbuatan asusila atau tindak pidana Pelecehan Sexual yang di lakukan oleh LEV dan ATY dengan korban DAZ yang melanggar Undang – Undang (UU) no. 23/2002 yang sudah di Perbarui dengan UU no 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Jadi bukan Perda Kota Magelang No 6/2015 yang di kenakan pada mereka, Seharusnya Satpol PP menyerahkan korban dan 2 Pelaku ke Polres Kota Magelang untuk di lakukan Proses Pidana, bukan kemudian malah di bina kemudian di Pulangkan.
Lebih lanjut Endar menjelaskan bahwa sebenarnya dilihat dari unsur pidana pada UU Perlindungan Anak maka Satpol PP bisa menjadi pelapor dan Saksi atas korban Anak DAZ sehingga akan lebih mudah bagi kepolisian untuk melakukan proses hukum.
” Saya yakin setiap Petugas Satpol PP di dinas manapun, pasti sudah di bekali dengan pengetahuan yang cukup sebelum melakukan Oprasi, sehingga mereka sudah tahu yang akan dilakukan ketika dalam oprasinya menemukan Pasangan bukan suami istri, menemukan minuman keras, menemukan Narkoba, menemukan glandangan dan lainnya termasuk ketika menemukan tindak pidana, kalau kemudian Satpol PP Kota Magelang dalan oprasinya menemukan DAZ, LEV dan ATY yang salah satunya masih di bawah umur di dalam kamar hotel kemudian di lepas begitu saja. Perlu di pertanyakan, ada apa ini ?,” Tanyanya.
Atas berita tersebut, dalam waktu dekat Komnas Anak Jateng akan mengirim Surat ke Polres Kota Magelang, agar Polres Kota Magelang segera mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan juga akan mengirim surat ke Pemkot Magelang serta ke Pemerintah di atasnya terkait dengan tindakan Satpol PP Kota Magelang yang melakukan pembiaran terhadap suatu tindak pidana, dan tidak perduli dengan anak yang merupakan masa depan Bangsa ini. (Damar/ Red).
Komentar