METROPOS.id, Sukoharjo – Bima Saraswati (39) warga Klaten yang mengaku menjadi korban perampasan mobil yang diduga pelakunya dua anggota polisi, mengajukan permohonan hasil perkembangan penyelidikan ke Polres Sukoharjo atas laporan yang pernah disampaikannya.
Didampingi kuasa hukumnya, Bima yang berdomisili di Kelurahan Bulakan, telah menyerahkan surat permohonan tersebut ke Propam dan selanjutnya, surat juga akan disampaikan ke penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo.
“Menurut kami, penanganan kasus ini terlalu lambat. Kemarin, kami dapat informasi bahwa, katanya baru akan gelar perkara,” kata Badrus Zaman kuasa hukum Bima, saat ditemui, Jum’at (1/11/2019)
Dua oknum polisi yang disebut Badrus dari Kesatuan Brimob ini bersama sejumlah orang, diduga telah melakukan perampasan sebuah mobil Honda Brio warna putih milik Bima. Dalam kejadian ini, mobil dibawa sebagai jaminan pembayaran hutang.
“Untuk pelaporannya, sudah kami lakukan pada Jum’at (4/10/2019) lalu ke Propam Polres Sukoharjo, sedangkan untuk permohonan permintaan informasi perkembangan penyelidikan, kami sampaikan Selasa (29/10/2019) kemarin,” jelasnya
Mengingat saat ini menurut Badrus, barang bukti mobil sudah diamankan di Polresta Surakarta, maka Polres Sukoharjo diminta segera menindaklanjuti kasus ini.
“Mobil sudah berada di Polresta Surakarta, tapi kami belum mengetahui kondisinya seperti apa. Kemudian, kok tahu – tahu bisa disana. Ini harus segera dijelaskan,” ujarnya
Jika terbukti bersalah, Badrus menyatakan, dua oknum anggota Polisi berinisial W dan D yang berdinas di Kota Surakarta tersebut, semestinya dapat dikenai pasal pidana tentang perampasan.
“Mereka ini kan anggota kepolisian. Ini bukan haknya untuk melakukan itu (perampasan -Red),” tandasnya
Terpisah, Kasatreskrim Polres Sukoharjo.AKP Gede Yoga Sanjaya saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya tidak (belum) menerima surat tentang permohonan perkembangan penyidikan tentang kasus yang dilaporkan Bima.
“Satreskrim tidak pernah menerima laporan tersebut,” jawabnya singkat saat dihubungi melalui pesan WA.
Diketahui, kasus bermula ketika W dan D saat mendatangi rumah tinggal Bima di Bulakan, pada 20 Agustus lalu diduga telah merampas mobil atas suruhan sorang wanita berinisial Dn warga Kota Solo.
Perampasan dilatari perkara hutang piutang kerjasama bisnis di bidang garmen batik antara Bima dengan Dn. Dalam perkara ini, Bima dinilai masih menunggak penyelesaian pembayaran atas hutangnya.
Namun oleh Bima, perkara utang-piutang dengan rekan bisnisnya itu dikatakan sudah selesai. Bahkan dari bukti pembayaran, Bima mengaku telah membayar berkali lipat dari jumlah hutang pokoknya. (Naura/Red)












Komentar