oleh

Waduh…Curi CD Di Indomaret, Mobil Pelaku Terguling Karena Ban Meletus

METROPOS.ID, BLORA – Terkait pencurian celana dalam (CD) jenis Boxer yang terjadi di swalayan Indomaret di Ds. Jagong, Kec. Kunduran, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto, SH, MH mengungkapkan bahwa terduga pelaku pencurian tersebut adalah pelaku tunggal dan dalam pengakuannya kepada petugas, terduga pelaku mengaku mencuri CD untuk dipakai sendiri.

“Terkait kejadian kemarin sore, terduga pelaku telah berhasil kita amankan, dan dirinya adalah pelaku tunggal,” terang Kasat Reskrim, Jumat, (18/9/2020).

Sebut saja, HR (51) seorang laki laki warga Perumahan Puri Anjasmoro Semarang, berhasil diamankan polisi lantaran mencuri CD jenis boxer di swalayan Indomaret yang terletak di Jalan Raya Blora – Purwodadi, Kamis, (17/9/2020) sore kemarin.

Kejadian berawal di TKP, dimana pelaku mengambil CD di Indomaret dengan modus membuka box kemasan kemudian mengambil CD dan dimasukan kedalam saku celananya. Sementara itu untuk mengelabui penjaga toko, box kemasannya ditinggalkan di display indomaret tersebut.

Setelah berhasil mengambil CD, pelaku langsung keluar menuju mobilnya yang diparkir di depan Indomaret, namun salah satu karyawan Indomaret curiga dengan gerak gerik HR, ketika dihampiri oleh karyawan tersebut, HR gugup dan langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil warna putih miliknya ke arah Barat.

Mendapat laporan dari karyawan Indomaret perihal pencurian tersebut, Polsek Kunduran bersama anggora Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Wirosari dan Polsek Panunggalan Polres Grobogan. Sempat terjadi aksi kejar -kejaran, akhirnya terduga pelaku terpepet di salah satu jalan yang sedang dalam renovasi di wilayah Kec. Panunggalan, Kab. Grobogan.

HR nekat mengemudikan kendaraannya dengan kencang meskipun medan jalan tidak memungkinkan, dan na’as ban mobil sebelah kirinya meletus sehingga mobilnyapun terguling dan akhirnya HR berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kunduran bersama Anggota Resmob dengan dibantu oleh anggota Polsek Panunggalan.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 unit Mobil jenis Honda BRIO warna putih yang dijadikan sarana melakukan pencurian, 3 buah HP serta 5 buah CD Merk Indomaret Boxer Pria,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasar hasil pemeriksaan petugas pelaku mengaku telah melakukan pencurian CD di 4 lokasi berbeda yaitu di Indomaret diwilayah Kec. Jiken, Jepon, Blora kota dan terakhir di Kec. Kunduran.

“Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim. (Sam/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed