METROPOS.id, Boyolali – Bupati Boyolali, Seno Samodro dan Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Boyolali Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD setempat pada Jumat (1/11/2019).
Dijelaskan Paryanto, karena Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran APBD 2020 merupakan tahun terakhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), pihaknya akan menyelesaikan visi misi Bupati yang belum selesai dengan maksimalkan di akhir tahun RPJMD.
“Kita memang telah sepakat, telah fokus kita lebih mengutamakan untuk pembangunan infranstruktur. Kita galakkan sehingga untuk belanja modal kita semakin tahun dan di masa akhir tahun RPJMD adalah luar biasa,” ujarnya.
Sementara itu, dalam APBD 2019 ini, Bupati Seno mengatakan bahwa dengan akhir pembahasan, struktur Pendapatan Daerah dalam APBD Boyolali tahun 2020 diestimasikan sejumlah Rp. 2.436.871.025.000. Angka tersebut dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 369.369.271.000. Dana Perimbangan Rp. 1.495.998.683.000, Pendapatan Daerah yang Sah Rp. 571.503.071.000.
“Sementara untuk Belanja Langsung dianggarkan Rp. 1.106.385.532.000 yang terinci dari Belanja Pegawai Rp. 59.813.219.000, Belanja Barang dan Jasa Rp. 498.975.270.000, Belanja Modal Rp. 547.597.043.000,” ungkapnya.
Adapun untuk Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.408.562.891.000 yang terdiri dari Belanja Pegawai Rp. 936.047.679.000, Belanja Hibah Rp. 82.947.711.000, Belanja Bansos Rp. 15.397.262.000. Kemudian dialokasikan untuk Belanja Bagi Hasil kepada Pemdes sebesar Rp. 14.854.110.000 dan Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemdes dan Parpol sebesar Rp. 357.316.129.000.
Selain persetujuan APBD 2020, pada kesempatan tersebut diagendakan sekaligus penyerahan tiga Ranperda dari Bupati kepada DPRD, yakni Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Karya Boyolali dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali. Kemudian yang ketiga Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jateng.
“Dengan disusunnya Raperda ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemkab Boyolali antara lain meningkatkan sumber pendapatan daerah yang berasal dari perolehan deviden atau bagian laba dan mengembangkan perekonomian daerah terutama dalam bidang industri perbankan,” tandasnya. (Mul/Red).








Komentar